Ponorogo (beritajatim.com) – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo telah usai. Sebanyak 23 desa telah melaksanakan Pilkades serentak dengan damai pada hari Selasa (22/11) kemarin.
Dari 17 kepala desa (kades) petahana yang maju lagi pada Pilkades serentak tahun ini, ada 9 petahana yang tidak bisa mempertahankan tahtanya. Mereka kalah dari penantang.
Kades petahana yang akhirnya tumbang yakni di Desa Baosan Kidul dan Desa Cepoko (Ngrayun), Desa Bungkal (Bungkal), Desa Ngabar (Siman), Ngumpul (Balong). Kemudian ada lagi Desa Tegalombo (Kauman), Desa Gelangkulon (Sampung), Desa Morosari (Sukorejo) dan terakhir Desa Krebet (Jambon).
“Dari 17 kades petahana yang macung lagi, ada 9 orang yang kalah dan 8 orang bisa mempertahankan jabatannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Rabu (23/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pilkades”]
Anik menyebut 8 kades petahana yang masih mempertahankan jabatannya dengan memenangkan Pilkades serentak ini, yakni Desa Tugurejo dan Desa Wates (Slahung), Desa Gedangan (Ngrayun), Desa Sekaran (Siman). Selain itu juga ada Desa Kalisat (Bungkal), Desa Paringan (Jenangan), Desa Menang (Jambon) dan Desa Cekok (Babadan).
Pelaksanaan pilkades serentak kemarin, yang selesai terakhir di Desa Krebet di Kecamatan Jambon. Berdasarkan laporan yang diterima Anik, penghitungan suara dalam Pilkades Desa Krebet selesai pada pukul 01.00 dini hari tadi. Hal itu disebabkan karena TPS di Desa Krebet banyak, yakni ada 12 TPS. “Laporan yang masuk terahir dari Desa Krebet Kecamatan Jambon. Sekitar pukul 01.00 dini hari tadi, karena TPS-nya juga banyak ada 12 TPS,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pilkades serentak yang dilaksanakan 23 desa itu, diikuti oleh 58 cakades. Dari jumlah cakades yang ikut itu, ada 17 petahana yang ingin mempertahankan kursi kadesnya. Para petahana ini, mulai cuti sejak ditetapkan sebagai cakades, yakni tanggal 3 November hingga proses pilkades hari 22 November nanti. Selanjutnya, ke kosongan jabatan di desa masing-masing diisi oleh pelaksana tugas (plt). “Petahana harus cuti sejak ditetapkan sebagai cakades. Kekosongan jabatan di desa akan diisi oleh pelaksana tugas (plt),” pungkas Anik. (end/kun)






