Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini berlangsung selama 14 hari ke depan dengan menyasar 8 pelanggaran prioritas. Apa saja itu?
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2024 dimulai pada 4 Maret 2024 dan diakhiri pada 17 Maret 2024 mendatang.
“Sejak dilakukan penindakan secara elektronik, angka lalu lintas semakin meningkat. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak takut lagi melanggar aturan lalu lintas karena polantas tidak selalu ada di lapangan,” kata AKBP Bramastyo Priaji saat memimpin Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru, pada Sabtu (2/3/2024).
Pada tahun 2023 pelanggaran lalu lintas di Jawa timur mengalami peningkatan yang sangat signifikan yaitu sebesar 13.853 pelanggaran dibanding tahun 2022. Jenis pelanggaran yang dilakukan melibatkan 14.292 pelanggar tidak memakai helm dan 719 pelanggar melakukan pelanggaran lainnya yang membahayakan keselamatan, termasuk melawan arus.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha mengatakan, Operasi Keselamatan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul fitri.
Dalam operasi ini, Polres Kediri Kota mengerahkan 125 personel gabungan yang terdiri dari fungsi lalu lintas maupun dari fungsi terkait seperti intel, Reskrim dan Binmas.
Adapun Sasaranya, Andhini menyebut jika sasaran prioritas ialah 8 pelanggaran, yaitu berboncengan lebih dari satu, melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau pengendara di bawah umur.
Kemudian berkendara menggunakan HP, tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan Safety belt untuk yang roda 4 dan yang terakhir yaitu berkendara dalam pengaruh alkohol.
Polwan asal Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tersebut jika selama 2 bulan diawal tahun 2024 telah terjadi 54 kecelakaan yang didominasi usia produktif dan dari kalangan mahasiswa dan pelajar.
“Ya kalau untuk operasi dari 8 prioritas utama sasaran tadi kita lakukan penindakan dengan tilang. Namun demikian apabila kita temukan pelanggaran diluar itu yang memang juga membahayakan atau berpotensi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas juga akan kita lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Dengan demikian, Satlantas Polres Kediri Kota tidak hanya fokus pada 8 sasaran pelanggaran prioritas saja. Apabila ada temuan di luar pelanggaran itu dan membahayakan masyarakat, tetap akan ditindak tegas. [nm/beq]






