Jember (beritajatim.com) – Mayoritas perlintasan kereta api di Jawa Timur tanpa penjaga. Selama dua tahun berturut-turut, jumlah kecelakaan dan korban jiwa meningkat di tiga daerah operasi, yakni Daerah Operasi 7, Daerah Operasi 8, dan Daerah Operasi 9.
Tercatat, dari 1.082 perlintasan KA di Jawa Timur, 260 perlintasan ada penjaganya, dan 748 perlintasan tidak dijaga. Sebanyak 175 titik tidak sebidang karena berada pada fly over dan underpass. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jatim Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin mengatakan jumlah perlintasan kereta api akan bertambah dari tahun ke tahun.
Banyaknya jumlah perlintasan tanpa penjaga membuat kecelakaan terjadi 120 kali di perlintasan kereta api dan sebanyak 58 orang meninggalpada 2020. Setahun berikutnya, terjadi 144 kali kecelakaan dengan jumlah kematian sebanyak 77 orang. Tahun 2022, kasus kecelakaan meningkat menjadi 175 kasus dengan korban meninggal sebanyak 105 orang.
Taslim Chairuddin mengatakan, pada 2022 data korban mencapai 225 orang. Lima puluh orang di antaranya luka berat dan 70 orang luka ringan. “Luka berat ini tidak bisa kita abaikan. Ketika meninggalkan kecacatan, produktivitasnya juga menurun. Ini akan jadi persoalan ke depan,” katanya, dalam rapat koordinasi perihal Perlintasan Sebidang Kereta Api di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (4/1/2023).
Tahun 2040-2048, lanjut Taslim, Indonesia mengalami fase Indonesia Emas. “Salah satu pendukungnya adalah bonus demografi, yaitu (jumlah warga) usia produktif jauh di atas usia tidak produktif. Kami khawatir, ketika kita tidak kelola ini dengan baik, bisa jadi bencana demografi,” katanya.
Menurut Taslim, idealnya ke depan pembagunan underpass dan fly over diintensifkan. “Namun kita paham dengan keterbatasan anggaran, tidak mudah untuk membangun ini. Perlu kita pikirkan jalan keluarnya seperti apa,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”perlintasan-kereta-api”]
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, perlintasan sebidang di jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, perlintasan sebidang di jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan khusus yang digunakan badan hukum atau lembaga menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga bersangkutan.
Lima tahun setelah ketentuan Peraturan Menhub terbit, peralatan keselamatan perlintasan sebidang wajib dipasang dan wajib dijadikan perlintasan tidak sebidang, antara lain dengan jalan layang (flyover) atau terowongan (underpass). “Bila sudah ada jalan alternatif, maka perlintasan sebidang harus ditutup. Tahun 2023 ini habis (batas waktu akhir) pelaksanaan Peraturan Menhub,” kata Taslim.
“Persoalan ini memang tak pernah selesai. Selalu lempar-lemparan. Kereta Api melempar kepada pemda. Pemda beralasan tidak punya anggaran. Mohon maaf kami blak-blakan saja. Bagaimana kalau pos jaga di perlintasan kabupaten dan kota mungkin dari PT Kereta Api bersedia membangunnya dengan CSR (dana tanggung jawab sosial perusahaan), petugasnya (adalah pegawai yang ditentukan) dari bupati dan wali kota,” kata Taslim.
Taslim juga mengusulkan agar Dana Desa dianggarkan untuk pembangunan pos jaga itu. “Jika ada pengusaha di dekat sana, barangkali bisa kita sampaikan ke mereka. Kalau ada tiga perusahaan, barangkali ada tiga shift jaga, gajinya dari tiga perusahaan itu. Barangkali ini solusi kalau seandainya ketentuan (Peraturan Menhub) itu belum bisa dilakukan,” katanya. [wir/suf]






