Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melantik 65 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelantikan digelar di Ballroom Azzana Hotel, Jalan Jokotole 282 Pamekasan, Rabu (4/1/2023).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, disaksikan Bupati Pamekasan, Badrut Tamam bersama Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, para camat se-Pamekasan, serta sejumlah undangan.
“Pertama kami ingin menyampaikan selamat kepada seluruh anggota PPK yang sudah dilantik, kami pastikan PPK the best, yang terbaik, kami tidak salah pilih,” kata Halili saat memberikan sambutan.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab proses rekrutmen yang dilakukan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk anggota PPK yang dipastikan lolos dari berbagai tahapan seleksi, seperti tes tulis hingga tes wawancara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-pamekasan”]
Bahkan dalam tahap seleksi, juga terdapat peserta PPK yang tidak bisa memberikan jawaban konkret saat proses wawancara. “Saat tes, kami sempat tanya kepada calon tentang kepanjangan PPK, dengan lantang ia menjawab Pengurus Partai Kecamatan,” ungkapnya, disambut tawa anggota PPK yang baru dilantik.
Dari itu pihaknya meyakini jika 65 anggota PPK yang baru dilantik, nantinya dapat bekerja dengan baik, profesional, berintegritas, serta menjaga kualitas pesta demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
“Harus kita yakini bahwa PPK sebagai penentu baik buruknya kualitas Pemilu 2024, karena proses pungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara berlangsung di badan Adhoc. Jadi peran PPK luar biasa dalam menentukan kualitas Pemilu 2024,” tegasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-pamekasan”]
Seperti diketahui, sebanyak 65 orang anggota PPK yang dilantik merupakan separuh dari 130 orang yang dinyatakan lolos seleksi Badan Adhoc anggota PPK yang tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.
Mereka dinyatakan lolos seleksi tes wawancara KPU Pamekasan, yang digelar pada Senin hingga Selasa (12-13/12/2022). Termasuk melalui tahapan pembentukan PPK untuk Pemilu 2024 sejak 20 November hingga 13 Desember 2022 dengan menetapkan mereka dengan komposisi 10 besar.
Dari komposisi 10 besar tersebut, peringkat 1 hingga 5 besar ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih dan secara resmi dilantik. Sedangkan peringkat 6 hingga 10 besar berstatus sebagai calon Pengganti Antarwaktu alias PAW PPK. [pin/beq]






