Blitar (beritajatim.com) – Seluas 636 hektar lahan di Kota Blitar akan hilang dari status lahan sawah dilindungi (LSD). Artinya lahan seluas 636 hektar itu pun akan berpotensi lebih bebas dialih fungsikan untuk sektor usaha non pertanian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar, Erna Santi, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah mengajukan penyesuaian luasan lahan melalui usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Usulan tersebut telah dibahas di tingkat provinsi maupun kementerian.
“Pada prinsipnya usulan Kota Blitar di tingkat provinsi sudah dibahas dan disepakati. Di tingkat kementerian juga sudah dilakukan pembahasan dan prinsipnya sudah disepakati,” ujar Erna pada Jumat (14/08/2026).
Kondisi ini sebenarnya jadi 2 sisi mata uang. Satu sisi Pemkot Blitar memang membutuhkan lahan untuk meningkatkan ekonominya.
Namun disisi lain, perubahan status ini akan mengancam ketahanan pangan di Bumi Bung Karno. Hilangnya 636 hektar lahan dari LSD tentu menjadi ancaman besar akan keberadaan pertanian di Kota Blitar.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luasan LSD di Kota Blitar sebelumnya mencapai sekitar 933 hektare. Pemkot Blitar mengusulkan sekitar 297 hektare untuk dipertahankan sebagai LP2B. Dengan demikian, sekitar 636 hektare lainnya masuk dalam usulan untuk dikeluarkan dari status LSD.
Namun, usulan tersebut belum otomatis mengubah status lahan. Pemkot masih menunggu berita acara hasil verifikasi dari pemerintah pusat sebelum penetapan dilakukan.
“Sekarang kami masih menunggu berita acara hasil verifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Tata Ruang,” katanya.
Menurut Erna, penyesuaian status LSD diperlukan agar pemanfaatan ruang di Kota Blitar dapat berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sejumlah rencana pembangunan juga masih berkaitan dengan proses tersebut, di antaranya TPA, fasilitas Koperasi Desa Merah Putih, Blitar Trade Center (BTC), dan sekolah rakyat.
“Semua pembangunan itu tentu disesuaikan dengan konsep RTRW yang sudah ada,” jelasnya.
Erna mengatakan Pemkot Blitar berharap proses verifikasi dan penetapan tersebut dapat segera rampung. Dengan kepastian status lahan, pemerintah daerah dapat melanjutkan rencana pemanfaatan lahan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam RTRW.
“Harapan kami Agustus ini sudah selesai, sehingga kegiatan-kegiatan yang ada bisa berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Didik petani di Kota Blitar turut menyoroti langkah ini. Menurut pengajuan perubahan status tersebut cukup berbahaya untuk keberadaan petani.
“Saya sebagai petani sebenarnya cukup khawatir dengan ini, tapi sebagai rakyat kecil kita mengikuti saja,” ucap singkat Didik. (owi/but)






