Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 620 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan alias remisi menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total sebanyak 1.168 warga binaan di Lapas Pamekasan. “Napi yang kami usulkan ke pusat, semuanya sudah memenuhi syarat,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo, Senin (10/4/2023).
“Selain memenuhi syarat, mereka juga berkelakuan baik dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, serta sudah dinyatakan inkrah,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”lapas-pamekasan”]
Hanya saja dari jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, diharapkan mendapat remisi secara keseluruhan. “Namu yang kami usulkan, belum bisa dipastikan mendapat remisi semua, karena tergantung dari pemerintah pusat,” jelasnya.
“Artinya hal itu masih kami usulkan, dan SK (Surat Keputusan) dari pusat hingga saat ini belum turun. Sehingga kami belum bisa memastikan, apakah yang kami usulkan mendapat remisi semua atau tidak,” sambung Seno Utomo.
Berdasar pengalamannya, bisanya SK dari pusat baru turun menjalang Hari Raya Idulfitri. “Jadi ketika SK sudah turun, kita baru bisa mengetahui siapa saja yang mendapat remisi 15 hari dan atau 30 hari,” pungkasnya. [pin/but]






