Surabaya (beritajatim.com) – Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim langsung fokus pada tugas masing-masing usai libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H. Menurut catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, pada hari pertama masuk setelah cuti bersama jumlah ASN Pemprov Jatim yang telah berkantor kembali mencapai 99,064 persen atau 8.793 pegawai.
Total ASN Pemprov Jatim ada 79.533 orang, dan sebanyak 99,064 persen masuk kerja kembali usai cuti bersama. Momen cuti bersama harus dijadikan pemacu untuk meningkatkan kinerja dan semakin produktif.
Pada hari pertama masuk kerja terdapat 740 ASN tidak masuk usai cuti bersama. Dari 740 ASN yang tidak hadir tersebut, ada 659 orang cuti, 23 orang Perjalanan Dinas, serta 5 orang sedang diklat. Selain itu, ada 53 orang yang tidak hadir tanpa keterangan karena belum mengupload SPT, data cuti atau surat izin.
Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan karena belum unggah SPT atau surat izin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memerintahkan kepada atasan masing-masing untuk melakukan pengecekan sekaligus memberi peringatan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin harus dilakukan.
“Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan karena belum unggah SPT atau surat izin, Khofifah memerintahkan kepada atasan masing masing untuk melakukan pengecekan sekaligus memberi peringatan sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin harus dilakukan,” tegas Khofifah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni menjelaskan, sanksi bagi mereka yang tidak hadir dan tidak ada keterangan akan diberikan dari Kepala OPD-nya masing-masing. “Ini kalau memang benar-benar tidak masuk kerja tanpa izin ya Mas,” tutur Yuyun panggilan akrab Indah Wahyuni.
Sekadar diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
SE tersebut dalam rangka memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil. Tjahjo pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan lebih ketat terkait jam kerja para ASN.
Adapun salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni batasan absen bagi para abdi negara, termasuk sanksi tegas untuk PNS yang absen melebihi batas. (tok/kun)
BACA JUGA:






