Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 4,93 ton miras hasil sitaan Polres Banyuwangi, Jumat (21/12/2018) dimusanahkan. Minuman itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi 1-20 Desember 2018.
\\r\\n
Area parkir Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang dipilih sebagai lokasi pemusnahan miras. Tak ayal, bau menyengat serupa alkohol dan campuran lainnya menguat.
Area parkir bak sungai mengalir deras usai ribuan botol miras dihancurkan dengan cara dilindas alat berat.
Kasat Sabhara AKP Basori Alwi mengatakan 4,93 ton miras itu terdiri dari 26 jerigen arak Bali masing – masing berkapasitas 35 liter, 12 jerigen daya tampung 10 liter, 840 botol miras pabrikkan, 1.300 botol plastik ukuran 1,5 liter atau setara 1.950 liter, 1.600 botol plastik kapasitas 0,6 liter atau 960 liter dan 300 botol jamu pabrikkan atau 150 liter.
\\\”Miras ini merupakan hasil kerja Satuan Sabhara Polres Banyuwangi plus jajaran polsek,\\\” ungkapnya, Sabtu (22/12/2018).
Disamping menyita ribuan liter miras, petugas mencatat 201 kasus dan menetapkan 263 orang sebagai tersangka.
\\\”Mereka telah dilakukan proses tindak pidana ringan alias tipiring,\\\” katanya.
Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pemusnahan miras jadi bagian penting dalam mengantisipasi kerawanan keamanan. Terutama saat perayaan Natal dan tahun baru.
Sehingga angka kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas yang diakibatkan oleh minuman berakohol dapat diminimalisir.
\\\”Langkah ini dalam rangka tegasnya supremasi hukum namun tetap mengedepankan akuntabilitas serta humanisme,\\\” terang Kapolres.
Pemusnahan melibatkan jajaran Forum Pimpinan Daerah Banyuwangi. Selain Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, turut pula Dandim 0825 Letkol Infantri Ruli Nuryanto, Danlanal Letkol Laut Suhartaya, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Purnomo Amin Tjahjo, serta perwakilan Kejari dan Pemda Banyuwangi. [rin/wir]





