Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Ketiganya diringkus saat transaksi sabu di area Pertokoan Royal, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Ketiga pelaku yakni AT (34) warga Dusun Songoyuda, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, SA (29) dan MZ (29) warga Pasuruan. Dari pelaku AT diamankan satu buah plastik klip berisikan paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,28 gram, satu bungkus rokok Sampoerna Mild.
Uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu buah Handphone (HP) merk OPPO warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah disita dari terlapor AT. Sementara barang bukti disita dari pelaku SA yakni satu unit HP merk Redmi warna hitam dan satu unit HP merk Xiomi warna biru disita dari pelaku MZ.
BACA JUGA:
Edarkan 2.000 Pil Double L, Warga Jombang Diringkus Polres Mojokerto
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB. “Ketiga terlapor diamankan di area Pertokoan Royal, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (23/2/2023).
Saat petugas datang ke lokasi, lanjut Kasat, ketiga pelaku terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti sabu. Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto Digugat Praperadilan
“Dari keterangan terlapor, barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama panggilan MAS, kami masih melakukan pengembangan terkait pemilik barang. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [tin/suf]






