Kediri (beritajatim.com) – Ada 3 nama pejabat dari Kediri yang berpeluang menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri. Sosoknya sudah tidak asing lagi bagi warga Kota Tahu Kediri.
Sebagaimana diketahui, Abdullah Abu Bakar akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai Wali Kota Kediri periode 2019-2024. Tetapi karena Abu Bakar akan menjadi kontestan dalam Pileg 2024, maka ia diharuskan mundur lebih awal dari ketentuan.
Mas Abu, panggilan akrab Abdullah Abu Bakar telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, karena hendak maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan mundurnya Abdullah Abu Bakar, maka posisi Wali Kota Kediri akan diisi oleh Pj. Meskipun sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD Kota Kediri, tetapi ada 3 nama sosok pejabat Kota Kediri yang berpeluang menduduki kursi AG 1 itu.

Pertama ada nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Kediri Ferry Djatmiko dan kedua Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan dan ketiga Wakil Direktur Pendidikan Pengembangan Mutu Pelayanan RSUD Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur dr Fauzan Adima, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Baca Juga : Abu Bakar Mundur dari Wali Kota Kediri, DPRD: Belum Ada Pj
Ketiganya memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 11. Aturan itu menyebut, Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b).
Biasanya, Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah maupun Kepala Dinas. Penjabat Bupati/Walikota juga harus memiliki kompetensi yang dibangun pada Diklatpim Tingkat II.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino, nama Pj Wali Kota Kediri bisa berasal dari usulan fraksi-fraksi di DPRD setempat dan juga dari Gubernur Jawa Timur.
Tetapi sampai hari ini, DPRD Kota Kediri belum menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait pengusulan nama Pj Wali Kota Kediri.
“Mekanismenya, Gubernur menyurati DPRD atas dasar pengunduran diri Wali Kota. Surat itu untuk mengusulkan tiga nama dari daerah. Tapi sampai sekarang, surat itu belum ada. Mungkin, Kediri ikut tahap II, di bulan November atau Desember, karena itu yang terakhir,” terang Katino. [nm/ted]






