Jombang (beritajatim.com) – Kemeriahan penyembelihan hewan kurban di Dusun Bumirejo Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur berubah menjadi kepanikan. Dua panitia penyembelihan hewan kurban di Musala At Taqwa dusun setempat roboh bersimbah darah.
Itu setelah dua orang tersebut diserang menggunakan pisau oleh Mujahidin Cipto (53), warga setempat. Dua orang yang menjadi korban penusukan adalah Sahid (64) dan Ahmad Sukarman (53). “Pelaku sudah kami tangkap. Saat ini kita lakukan pendalaman,” ujar Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, Sabtu (1/7/2023).
Basuki menjelaskan, tragedi berdarah itu terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di depan Musala At Taqwa. Usai salai ied, panitia kurban berkumpul di depan musala tersebut untuk melakukan penyembelihan hewan kurban. Sahid dan Sukarman juga berada di lokasi. Karena keduanya merupakan panitia.
Nah, saat persiapan penyembelihan itulah tiba-tiba pelaku datang sembari menghunus pisau. Tidak ada yang curiga. Sejurus kemudian Mujahidin menyerang Sahid. Pelaku membacok dan menusukkan pisau ke arah Sahid.
Sahid yang tak menyangka adanya serangan tersebut terkaget-kaget. Dia tak sempat mengindar. Akibatnya, pinggang, kepala, lengan kiri, dan jempol sebelah kiri korban, mengeluarkan darah segar. Sahid pun ambruk karena luka tersebut.
Mengetahui adanya kisruh itu, Sukarman berusaha melerai dan menolong korban. Namun hal itu justru membuat Mujahidin murka. Dia pun menyerang Sukarman menggunakan senjata tajam. Beruntung Sukarman hanya luka ringan meski terkena sabetan senjata tajam.
BACA JUGA:
Bocah SD di Jombang Dianiaya Teman Saat Main di Tepi Sungai
Usai penganiayaan tersebut, Mujahidin diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Sedangkan Sahid dilarikan ke RSNU (Rumah Sakit Nahdlatul Ulama) Jombang karena mengalami luka berat. “Sedangkan Sukarman dirawat di Puskesmas Cukir,” ujar Basuki.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, hasil visum et repertum, sebilah pisau, celana biru yang terdapat bercak darah, kaos warna biru dan warna putih yang terdapat berkas darah.
“Kami juga menyita celana kolor warna abu-abu yang terdapat bercak darah. Pelaku dijerat tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho. [suf]






