Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pertanian (Disperta) menyerahkan surat keterangan (suket) registrasi kebun atau lahan porang kepada 19 orang petani porang di PT Banshang Technology Jawa Timur, Jumat (8/4/2022).
Hal ini dilakukan guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan mendorong Kabupaten Mojokerto menjadi daerah pemasok utama hasil tanaman porang untuk perusahaan-perusahaan pengolah tanaman porang. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi kerjasama Disperta dengan PT Banshang Technology Jawa Timur.
Yakni dalam rangka memasok bahan utama tanaman porang dengan perusahaan rumah kemasan yang menerima hasil tanaman porang. Setidaknya, terdapat 19 petani dari tiga kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang sudah mendapatkan suket registrasi lahan porang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-mojokerto”]
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengapresiasi adanya perusahaan rumah kemasan pengolahan tanaman porang di Kabupaten Mojokerto yang mengakibatkan tanaman porang memiliki nilai jual tinggi. “Porang ini menjadi komoditi primadona belum lama dan kemudian dalam waktu yang singkat menjadi satu komoditi yang nilainya sangat luar biasa,” ungkapnya.
Dalam mengembangkan produksi tanaman porang, Bupati berharap ke depannya ada perusahaan baru yang mengolah tanaman porang menjadi hasil siap jual. Sehingga akan berdampak pada lapangan pekerjaan dan penyerapan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Mojokerto.
“Kedepannya tentunya kita berharap bahwa porang ini tidak hanya disetorkan ke pabrik untuk menjadi komoditi yang diolah kemudian dan diekspor tetapi kita berharap bahwa akan ada satu perkembangan dari industri porang yang ada di Indonesia,” harapnya.
Bupati berharap nantinya tidak hanya melakukan ekspor porang dalam bentuk tepung porang atau chipnya tetapi sudah bisa langsung memproduksi porang yang sudah langsung bisa dipakai. Sehingga nantinya dilakukan ekspor sudah dalam bentuk akhir.
Bupati berharap dalam perubahan zaman yang cepat dalam memenuhi standar kebutuhan produksi dan menjaga kepercayaan antara petani dan perusahaan, maka para petani porang di Kabupaten Mojokerto dapat memproduksi tanaman porang dengan kualitas yang diinginkan pasar.
“Sekarang ini kita sudah masuk pada era revolusi industri 5.0, dimana sudah terjadi kostumisasi dari produksi barang-barang yang bervariasi sesuai dengan keinginan kostumer. Sehingga sekarang ini jamannya punya produk, kepingin produknya itu laku maka kita harus tahu keinginan pasar seperti apa, bukan ‘aku isone gawe ngene’,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Banshang Technology Jawa Timur, Tang Anle mengapresiasi Pemkab Mojokerto dan masyarakat dalam mendukung produksi perusahaan tersebut. “Terima kasih atas dukungannya, di bawah dukungan pemerintah dan dukungan masyarakat setempat semoga di masa datang tambah maju sejahtera terima kasih,” ucapnya.
Dalam sejarahnya tanaman porang sebelumnya di bawah naungan Dinas Kehutanan akan tetapi sejak tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M Tahun 2020 komoditas porang yang sebelumnya berada dibawah binaan Kementerian Kehutanan menjadi di bawah binaan Kementerian Pertanian. [tin/kun]






