Malang (beritajatim.com) – Sedikitnya 18 keluarga korban dalam Tragedi Kanjuruhan kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut, ada 18 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang mendapat pendampingan. “Bentuk pendampingan itu banyak macam, tapi rata-rata perlindungan prosedural,” ungkapnya saat ditemui di area pelaksanaan otopsi, Sabtu (5/11/2022).
Sebelumnya, sebanyak 18 keluarga korban itu mendapat perlindungan LPSK, karena sempat mendapatkan intimidasi. “Bentuk intimidasinya saya tidak tahu persis. Tapi ya semacam intimidasi gitu,” jelasnya.
Hasto menegaskan, LPSK akan melakukan segala pendampingan yang dibutuhkan para korban dan saksi, dalam tragedi Kanjuruhan. Baik perlindungan fisik, rehabilitasi medis, psikologis, serta prosedur. “Perlindungan ini terus akan kami lakukan sampai proses hukum ini selesai,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Sampai saat ini tim LPSK masih ada di Malang, stanby untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi,” imbuhnya.
Nantinya, ada salah satu terpidana ditetapkan sebagai pelaku, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku. “Itu nanti LPSK yang akan menilai,” tuturnya.
Begitupun, apabila nantinya ada salah satu terpidana menjadi whistle blower, LPSK juga akan memberikan perlindungan, jika memenuhi syarat. “Malah bagus jika ada terpidana jadi whistle blower. Kalau memenuhi syarat kita berikan pendampingan,” pungkasnya. (yog/kun)






