Jombang (beritajatim.com) – Tuntutan 7 tahun penjara dirasa sangat berat bagi Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel. Dia pun meminta hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim. Hal itu diungkapkan Tubagus Joddy saat sidang di PN (Pengadilan Negeri) Jombang dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (28/3/2022).
Joddy juga membeber sejumlah alasan untuk meminta keringanan itu. Di antaranya, dia ingin membaca surat yasin di makam Vanessa Angel dan suaminya. Selain itu, Joddy juga mengungkapkan alasan ekonomi. Selama ini dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
Nah, pada tahun ini, adiknya memasuki masa kuliah. Otomatis membutuhkan biaya yang banyak. Joddy ingin membenatu meringankan beban keluarga dengan membantu pembiayaan kuliah sang adik itu. “Untuk itu, saya meminta keringanan hukuman,” kata Joddy kepada Ketua Majlis Hakim Bambang Setyawan.
Pernyataan Joddy itu diungkapkan setelah penasihat hukumnya, Eko Wahyudi Cs membacakan pembelaan. Dalam pledoi tersebut Eko menuding JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jombang melakukan tindakan sewenang-wenang karena menuntut Joddy tujuh tahun penjara.
Alasannya, lanjut Eko, tuntutan tersebut di atas batas maksimal. Karena dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, batas tuntutan maksimal adalah 6 tahun penjara.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tubagus-joddy”]
Eko juga membeber sederet alasan yang notabene meringankan kliennya. Di antaranya, Tubagus Joddy belum pernah dihukum, kemudian koperatif, mengakui kesalahannya, serta sudah meminta maaf kepada keluarga Vanessa Angel dan suaminya.
Diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini digelar secara online. Majlis hakim, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti persidangan di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang dari Lapas Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. [suf]






