Surabaya (beritajatim.com) – AR (36), warga Jl Medokan Semampir, Surabaya, Selasa (15/3/2022) dibekuk Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki narkotika jenis sabu. Ia diamankan saat bertamu ke rumah mertuanya di kawasan Sukolilo Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, untuk menangkap AR, pihaknya melakukan pengintaian selama 3 hari sebelum ia ditangkap. “Selama pembuntutan itu, anggota kami mempelajari gerak gerik dan aktivitasnya, sehingga dilakukan penyergapan saat berada di rumah mertuanya,” terang Daniel, Sabtu, (26/03/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Usai ditangkap, ia lantas digelandang ke kamar kosnya. Ia hanya bisa tertunduk lesu usai polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 545,69 gram. “Dipecah menjadi 8 poket yang kami temukan dengan berat antara 50-110 gram,” imbuh Daniel.
Daniel menyebutkan lebih lanjut, tersangka mengaku mengedarkan sabu itu atas perintah DJ seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran. Dirinya juga mengedarkan sabu bersama rekannya yakni SL (DPO).
“Tersangka menerima sabu dari DJ dengan cara di ranjau. Selanjutnya untuk mengedarkan narkoba itu dirinya menunggu perintah darinya. Saudara AR ini sudah 5 kali kali mengirim paket kepada pelanggannya bersama rekannya SL yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” pungkas Daniel.
Kepada petugas, tersangka menerima paket sabu itu pada pertengahan Februari 2022 sebanyak 1 kg yang dikirim dengan cara di ranjau dengan upah sebesar Rp 10 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (ang/kun)






