Surabaya (beritajatim.com) – Budi Setiawan, terdakwa dugaan suap bantuan keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak juga menuntut agar pejabat Pemprov Jatim ini diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan Penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Budi Setiawan yang pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.
“Kami bebankan untuk uang pengganti Rp10,5 miliar subsider tiga tahun penjara,” lanjutnya.
KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.
“Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti,” beber Bernard.
Baca Juga:
KPK Terus Dalami Bantuan Keuangan Pemprov Jatim ke Pemkab Tulungagung
Begitu juga barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, juga dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti.
Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Dari proses pemeriksaan waktu persidangan, terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang).
Baca Juga:
Dugaan Suap Bantuan Pemprov Jatim, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemda
Perkara ini berawal pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.
Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp 30 miliar pada tahun anggaran 2017. Selain itu, bantuan sebesar Rp 79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.
Untuk mendapatkan bantuan itu Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7 hingga 7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.
Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat. Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasehat hukum.
”Pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar Budi dalam persidangan. [uci/beq]






