Ponorogo (beritajatim.com) – Terbakar cemburu. Itulah alasan yang diutarakan oleh pelaku penyebar video asusila self service yang beberapa waktu lalu viral di Kabupaten Ponorogo. Ya di hadapan penyidik, pelaku yang merupakan pacar korban itu tega menyebar video pribadi korban karena terbakar api cemburu.
Pelaku yang masih di bawah umur itu diberi tahu temannya bahwa korban jalan dengan laki-laki lain. “Pelaku ABH (anak berurusan dengan hukum) sama-sama masih di bawah umur seperti korban. Pelaku tega menyebarkan video asusila itu karena cemburu. Dapat laporan bahwa korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Minggu (25/6/2023).
Niko, sapaan Nikolas Bagas Yudi Kurnia menceritakan bahwa antara pelaku dan korban itu awalnya pacaran pada tahun 2022. Mereka ereka menjalani hubungan jarak jauh atau long distance relationship (LDR). Pelaku yang hanya lulusan SD itu tinggal di rumah pamannya di daerah Cilandak Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Viral Video Asusila Cewek Asal Ponorogo, Polisi Turun Tangan
Sementara korban berada di Ponorogo yang saat itu berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK Negeri di bumi reog. “Awal tahun 2023 pelaku kembali ke Ponorogo. Hubungan mereka pun intens terjalin,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku kembali kerja ke ibukota di rumah pamannya itu. Dari situlah pelaku mulai cemburu. Apalagi, Ia mendapatkan laporan dari temannya bahwa kekasihnya jalan dengan laki-laki lain saat hari raya di Alun-alun Ponorogo.
Pelaku pun tidak langsung marah ke korban. Karena LDR, dirinya meminta video pribadi asusila self service kepada korban. “Nah, setelah mendapatkan video itu, baru pelaku menyebarkan ke keluarga dan teman dekat korban. Hingga video asusila itu viral dan masuk media sosial (medsos),” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk itu.
BACA JUGA:
Penyebar Video Asusila Ponorogo Dibekuk di Jaksel
Satreskrim Polres Ponorogo pun sudah mengamankan barang bukti 1 video asusila yang diperankan oleh korban. Meski pelaku masih di bawah umur, ABH ini tetap dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, junto pasal 27 dan pasal 45 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui sebelumnya, Tim reserse mobile (Resmob) Polres Ponorogo harus pergi sampai ke daerah Cilandak Jakarta Selatan (Jaksel), untuk melakukan jemput paksa terhadap pelaku penyebaran video asusila yang viral di bumi reog.
Pelaku penyebaran video asusila self service itu, tidak lain adalah pacar dari korban atau pemeran perempuan di video tersebut. Penjemputan paksa pelaku yang masih di bawah umur itu, saat berada di rumah pamannya di Jaksel. [end/suf]






