Tim dari Kejaksaan Agung menjebloskan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terindikasi suap atas putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.
TERKINI
- Jadi Pelopor di Jatim, Sekolah Rakyat Blitar Siap Tampung Siswa Titipan Malang dan Kota Batu
- Ekspansi Tembakau di Klaten, PTPN I Regional 5 Fokus Tingkatkan Ekonomi dan Ketersediaan Air Petani
- Bos Wisma Tretes Ditangkap, Aksi Koboi Jalanan Dipicu Sengketa Layanan Hiburan Malam
- Kuliner Halal, Salmon Noodle 3.0 Buka Gerai Perdana di Pakuwon Mall Surabaya
- Drama Visa Berakhir, Breel Embolo Akhirnya Gabung Timnas Swiss di Piala Dunia 2026
- Masuk Hari Ke-44 Operasional Haji 2026, 27 Ribu Jemaah Reguler Tiba di Tanah Air
- Diduga Oknum Polres Tuban Maki-Maki Badut Hingga Viral, Polres Pilih Bungkam
- Perkuat Distribusi Indonesia Timur, PTPN IV PalmCo Resmikan Fasilitas Pengisian Minyak Goreng di Surabaya
