Tim dari Kejaksaan Agung menjebloskan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur ke rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tiga hakim tersebut Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terindikasi suap atas putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.
TERKINI
- Terekam CCTV! Komplotan Maling Motor Manfaatkan Momen Piala Dunia untuk Beraksi di Paiton Probolinggo
- Ancaman Kebakaran Meningkat, DPRD Gresik Siapkan Aturan Perda Baru
- Kecelakaan Beruntun di Jombang Tewaskan 2 Orang, Sopir Kontainer Resmi Jadi Tersangka
- Pemkab Lamongan Serahkan Bantuan untuk Keluarga ABK KMN Entok yang Hilang Kontak
- Aksi Pengeroyokan di Tuban, 8 Anggota Geng Pukul Diamankan, 1 Orang Buron
- Memilukan, Anak di Probolinggo Lihat Sendiri Ibunya Dibegal 2 Pria Bercelurit
- Siap Tampil ‘Habis-habisan’, Perssu Sumenep Satu Grup dengan Persebaya di Piala Suratin U-17
- Pelatih Deltras FC Bocorkan Perburuan Pemain Asing, Komposisi Hampir Lengkap
