Polresta Sumenep terus berupaya mengungkap tuntas kasus dugaan kekerasan seksual AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, terhadap anak kandungnya.
KUMPULAN BERITA polresta sumenep
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (41), warga Kecamatan Rubaru, Sumenep, terhadap anak kandungnya ternyata berlangsung selama 5 tahun.
Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep membekuk tiga tersangka pelaku pencurian travo perahu berinisial HS (31), HU (27), dan TT (31).
AS (41), seorang pria warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskrim karena diduga telah melakukan kekerasan seksual pada anak.
Polresta Sumenep mengungkap 6 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 11 hari.
HM, warga Sumenep, dibekuk Satreskrim Polresta Sumenep. Penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat.
K (41), dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Sumenep di pinggir Jl. Raya Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polresta Sumenep membekuk HBG (55), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Satuan Samapta Polresta Sumenep menabuh genderang perang pada peredaran minuman keras (miras).
Polresta Sumenep melakukan penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras), demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.








