Petani tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak dua regulasi yang diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau.
TERKINI
- Kisah Bagus Anggi, Mantan PMI Taiwan Asal Blitar, Kini Bos Interior Premium
- Bupati Bangkalan Siapkan Penataan Pasar Tradisional dan Retribusi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan
- Iran Tuding Ada Diskriminasi, Kisruh Tiket Suporter Jadi Sorotan Menjelang Kick Off Piala Dunia 2026
- RSUD Blambangan Banyuwangi Resmi Layani Kemoterapi, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Kota
- Ibu di Bangkalan Diamankan Usai Buang Bayi Baru Lahir di Semak-Semak Sampang
- Dispendukcapil Kota Kediri Soroti Validitas dan Keamanan Data Kependudukan dalam Webinar Lentera MAPAN
- DP3AP2KB Kota Kediri Latih 120 Kader untuk Cegah Kekerasan Anak Sejak Dini
- Mbak Wali Gandeng Perguruan Tinggi, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Kota Kediri
