Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DH (40) diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai ketahuan memiliki 3,95 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas sarung, Kamis (16/02/2023) lalu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo mengatakan jika tersangka ditangkap lantaran anggota kepolisian mendapatkan informasi dari pasien DH yang ditangkap terlebih dahulu. “Penangkapan tersangka dari hasil ungkap sebelumnya. Ketika mendapatkan informasi langsung kami telusuri,” ujar Hendro, Minggu (05/03/2023).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan dan tempat tinggal DH, anggota kepolisian langsung melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Margorukun. Petugas sempat kesulitan lantaran tersangka tidak kooperatif. Namun, ketika anggota di lapangan memeriksa salah satu kotak bekas sarung, DH langsung mengakui perbuatannya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu”]
“Kami temukan 8 poket narkotika dengan berat total 2,57 dan satu poket dengan berat 1,38 gram. Selain itu kami juga temukan timbangan,” imbuh Hendro.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjual 8 poket sabu lainnya dengan harga kisaran Rp100 ribu – Rp 250 ribu. Ia juga mengakui mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial H yang dengan cara diranjau. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang lebih besar,” pungkas Hendro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (ang/kun)






