Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya mengabulkan permohonan Ani Khasanah (21) perempuan asal Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri yang ingin mengganti status jenis kelaminnya menjadi laki-laki. Bersamaan itu, Ani juga resmi merubah namanya menjadi Anang Sutomo.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Andhika Budi Prasetyo. Majelis menyetujui permohonannya untuk mengganti status jenis kelamin, Kamis (8/7/2021). Terhadap keputusan ini, Anang Sotomo langsung bersujud syukur karena saking senangnya.
Dalam sidang, Anang Sutomo didampingi orang tuanya bersama kuasa hukumnya. Menanggapi putusan tersebut, Anang Sutomo mengaku senang karena statusnya sudah jelas dan mengucapkan berterima kasih kepada seluruh pihak terkait yang selama ini sudah membantunya.
“Saya tidak bisa membalas apapun dan semoga Allah SWT yang membalasnya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca. Sementara itu Kuasa Hukum Ani Khasanah, Danan Prabandaru menyampaikan, pembacaan putusan penetapan dari status jenis kelamin perempuan yang resmi menjadi laki-laki merupakan hal yang membahagiakan, karena permohonannya sudah dikabulkan.
“Tentunya kami bersama pemerintah desa, donatur, dan lainnya sangat bahagia karena sudah membantu selama ini,” jelasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kediri”]
Perubahan nama Ani Khasanah menjadi Anang Sutomo, terus Danan, merupakan hal yang patut dan tidak bertentangan dengan hukum. Tak hanya itu, selama persidangan semuanya berjalan dengan lancar bahkan dari Dokter Dodo Wikanto, spesialis Urologi RSKK Pare juga ikut hadir di persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung.
Selanjutnya, langkah dari panitera akan membawa berkas permohonan ke Dinas penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri untuk merubah identitas. “Saya harapkan ke depannya semoga dia tetap menjadi laki-laki yang baik dan lebih percaya diri dengan statusnya yang saat ini sudah jelas,” tutupnya. [nm/suf]






