Kediri (beritajatim.com) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kediri pada Senin (20/4/2026) menghasilkan kesepakatan awal penanganan kerusakan jalan, dengan fokus pada penertiban kendaraan over dimension dan overload (ODOL) serta keterlibatan langsung penambang dalam perbaikan infrastruktur.
Pertemuan yang melibatkan aliansi penambang tradisional, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum ini digelar sebagai respons atas kerusakan jalan yang kian meluas di berbagai wilayah Kabupaten Kediri.
Ketua Aliansi Penambang Tradisional, Tubagus, menyampaikan bahwa proses penanganan membutuhkan waktu karena harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2015.
“Jadi kan kita harus sabar dulu karena proses bukan instan. Kalau dari pihak apa itu, Satpol PP juga akan melakukan karena ini berkaitan dengan Perda Nomor 5 2011 dan Perbup Nomor 3 2015 itu kan juga harus ada waktu, kan. Prosesnya kan harus kita ikuti sama-sama lah,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, aliansi penambang menyatakan siap menggelar kegiatan sosial rutin setiap dua minggu untuk menambal jalan berlubang di sejumlah titik sebagai langkah darurat.
“Dari kita teman-teman aliansi, kita mulai sosialisasi over dimension over ini, terus langkah konkretnya, insyaallah lah minta dukungan dari teman-teman. Kita nanti per dua minggu melakukan kegiatan sosial nambalin jalan,” ujarnya.
Namun, Tubagus menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam forum tersebut, mengingat pentingnya penjelasan terkait klasifikasi jalan dan batas maksimal muatan kendaraan.
“Karena kita hari ini kan masih butuh masalah kelas jalan, kelas jalan 1, 2, 3 itu kan yang paham di PUPR. Jadi titik-titik mana yang harus dibenerin kan itu harusnya kan muatan maksimalnya kan juga pengaruhnya di kelas jalan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, menegaskan bahwa penanganan ODOL merupakan bagian dari kebijakan nasional yang akan diberlakukan penuh mulai 1 Januari 2027.
“Penerapan ODOL ini akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2027. Sehingga dengan demikian, kalau saat ini yang terjadi di Kabupaten Kediri saat ini, memang kita perlu mendiskusikan dan turunannya nanti dari pemerintah perlu kita terapkan. Jadi saya setuju dengan Pak Kasat, kita saat ini, kita tetap berpedoman pada Perda 5 dan Perbup nomor 3 tentang kelas jalan dan kendaraan yang perlu dilewati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan koordinasi lintas instansi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri, Mega Satriatama, yang menegaskan kepolisian telah melakukan berbagai langkah mulai dari imbauan hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kendaraan.
“Pada hakikatnya yang melintas di wilayah kita, kita lakukan teguran maupun tindakan. Dan mungkin waktu lalu sudah monitor di beberapa momen ke belakang, bahkan di tingkat provinsi kemarin sudah kita lakukan KDP. Artinya sudah kita lakukan rapat-rapat di beberapa instansi terkait, baik itu dari kegubernuran, dari kepolisian, maupun dari dinas-dinas terkait properti,” terangnya.
Mega juga membuka ruang dialog antara berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Permasalahan kerusakan jalan di Kabupaten Kediri selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Aliansi penambang menilai, tidak semua kendaraan lokal menjadi penyebab, melainkan banyak truk besar dari luar daerah yang diduga membawa muatan berlebih.
Ke depan, seluruh pihak sepakat memperkuat koordinasi, memperjelas regulasi, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan. “Kita di sini hadir bukan untuk menutup akses, baik dari aliansi maupun dari perusahaan mana, kita hadir untuk membantu bagaimana perekonomian ini tetap berjalan,” tegasnya. [nm/kun]






