Ponorogo (beritajatim.com) – Ada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang tahun ini memasuki batas usia pensiun (BUP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andy Susetyo mengatakan bahwa jumlah PNS yang pensiun pada tahun ini mendekati 10 persen dari total PNS yang berada di bumi reog.
Dia merinci total PNS di Pemkab Ponorogo ada 7.727 orang. Sementara, tahun ini yang masuk BUP ada 587 orang. Sehingga jika dikurangi dengan PNS yang pensiun pada tahun ini, tinggal 7.140 orang. “PNS yang memasuki masa pensiun pada tahun ini, ada 587 orang,” ungkap Andy Susetyo, Jumat (5/5/2023).
BACA JUGA:
146 Abdi Negara di Ponorogo Dapat SK PNS, Gaji Sudah 100 Persen
Dari jumlah yang memasuki masa pensiun pada tahun ini, Andy menyebut bahwa PNS yang paling banyak bekerja di instansi Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo. Kalangan guru mendominasi PNS pensiun, jumlahnya sebanyak 407 orang.
Sementara yang paling sedikit, PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes). Dari kalangan tenaga kesehatan, ada 38 orang yang pensiun tahun ini. Sementara sisanya, sebanyak 42 PNS, yang bekerja di instansi-instansi lain. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, yang paling banyak pensiun dari kalangan guru,” kata mantan Kepala Dipertahankan Ponorogo itu.
BACA JUGA:
Gaji 13 ASN Pemkab Ponorogo Cair, Nominalnya Lebih Tinggi Daripada Tahun Lalu
PNS yang tahun ini memasuki masa pensiun ini, nantinya bakal mendapatkan surat keputusan penghentian pembayaran (SKPP). Surat itulah yang akan menjadi dasar, PNS yang purna tugas itu, akan mendapatkan tunjangan pensiun. “Mereka yang pensiun akan mendapatkan SKPP, yang akan menjadi dasar pemberian tunjangan pensiun,” katanya.
Andy menambahkan, jumlah PNS yang pensiun tahun ini bisa juga berpotensi bertambah. Selain ratusan yang sudah memasuki BUP, juga ada yang disebabkan berbagai hal. Seperti pensiun dini, meninggal dunia dan sebab-sebab yang lainnya.
“Kalau yang 587 PNS itu memang memasuki BUP murni. Nanti, juga ada yang pensiun karena hal lain. Seperti mengajukan pensiun dini atau meninggal dunia,” pungkasnya. [end/suf]






