Surabaya (beritajatim.com) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 telah resmi dibuka. Para calon pelamar bisa segera mempersiapkan diri untuk mendaftar.
google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi administrasi dibuka pada 31 Oktober hingga 15 November 2022, sedangkan hasil seleksinya akan diumumkan pada tanggal 16 – 17 November 2022.
Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022 lengkap dengan syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan.
Jadwal seleksi PPPK Guru 2022
- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
- Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022
- Masa Sanggah: 18-20 November 2022
- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022
- Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023
- Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
- Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023
- Masa Sangggah: 4-6 februari 2023
- Jawab sanggah: 7-13 Februri 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.
Persyaratan
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang harus disiapkan
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik - Demikian persyaratan dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022.
(nap)
Komentar