Surabaya (beritajatim.com) – Kenaikan harga atau inflasi menjadi catatan penting bagi pemerintah maupun masyarakat. Bulan Oktober lalu, berdasarkan data BPS Jawa Timur, Kabupaten Sumenep alami kenaikan paling tinggi.
Kabupaten Sumenep mengalami kenaikan inflasi sebanyak 0,63 persen dengan hitungan month-to-month 8 Kota IKH di Jawa Timur per bulan Oktober 2023.
Sementara itu, daerah yang mengalami inflasi paling rendah se-Jawa Timur disandang oleh Kabupaten Banyuwangi, yakni hanya mengalami inflasi sebesar 0,04 persen.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemkab Sumenep Koordinasi Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah
Lalu bagaimana sebenarnya cara menghitung tingkat inflasi kota atau kabupaten? Berikut penjelasan singkatnya.
Cara menghitung inflasi di kota atau kabupaten pada dasarnya sama dengan cara menghitung inflasi secara umum. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
Laju Inflasi (LI) = (IHK bulan ini – IHK bulan sebelumnya) / (IHK bulan sebelumnya x 100 persen).
LI adalah Laju Inflasi, sementara IHK adalah Indeks Harga Konsumen.
IHK = Indeks Harga Konsumen
Misalnya, IHK Kota A pada bulan Desember 2023 adalah 100, dan IHK Kota A pada bulan Januari 2024 adalah 102. Maka, laju inflasi Kota A pada bulan Januari 2024 adalah:
LI = (102 – 100) / (100 x 100)
= 0,02
= 2,0%
Jadi, laju inflasi Kota A pada bulan Januari 2024 adalah 2,0%.
Baca Juga: Sebab Istri Bupati Trenggalek Diusir, Ada Tekanan pada Dinas Terkait dari Oknum Anggota DPRD Jatim
Inflasi dapat dihitung secara bulanan, tahunan, atau triwulanan. Inflasi bulanan mengukur perubahan harga barang dan jasa dari bulan ke bulan.
Inflasi tahunan mengukur perubahan harga barang dan jasa dari tahun ke tahun. Inflasi triwulanan mengukur perubahan harga barang dan jasa dari triwulan ke triwulan.
Pada umumnya, inflasi diukur dengan menggunakan IHK. IHK adalah indeks yang mengukur perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga.
IHK disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggunakan data harga dari survei harga yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah menghitung inflasi bulanan kota atau kabupaten:
1. Cari data IHK kota atau kabupaten tersebut pada bulan yang bersangkutan dan IHK kota atau kabupaten tersebut pada bulan sebelumnya.
2. Hitung selisih antara kedua IHK tersebut.
3. Bagi selisih tersebut dengan IHK bulan sebelumnya, kemudian kalikan dengan 100%.
4. Hasilnya adalah laju inflasi kota atau kabupaten tersebut pada bulan yang bersangkutan.
Baca Juga: Gerakan JagaPemilu Dideklarasikan 100 Tokoh Nasional, Masyarakat Diajak Kawal Pemilu 2024
Selain IHK, inflasi juga dapat diukur dengan menggunakan deflator PDB. Deflator PDB adalah indeks yang mengukur perubahan harga barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian. Deflator PDB dihitung dengan cara membagi Produk Domestik Bruto (PDB) nominal dengan PDB riil.
Inflasi merupakan salah satu indikator penting dalam perekonomian. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi. Sebaliknya, inflasi yang rendah atau terkendali dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (ian)
Komentar