Surabaya (beritajatim.com) – Internet merupakan salah satu kemudahan informasi yang bebas diakses siapa saja. Namun tahukah Anda ada beberapa Negara yang memiliki aturan super ketat mengenai akses internet. Bahkan ada yang sampai dihukum mati, mana saja? Berikut ulasan selengkapnya:
Indonesia
Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Google dan Temasek pada tahun 2016, kemudahan akses internet di negara ini menjadikan Indonesia menempati posisi ke empat sebagai pangsa pasar online terbesar di dunia. Akhirnya, pemerintah berwenang untuk memblokir dan melarang konten digital sesuai permintaan ketika Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) disahkan. Akibat dari peraturan tersebut, beberapa orang ditangkap dan dihukum karena kasus pencemaran nama baik atau ujaran tidak pantas di media online.
Contoh kasusnya terjadi pada tahun 2017 yang menimpa seorang pengusaha karena meminta seseorang untuk membayar utangnya melalui Facebook Messenger. Dengan undang-undang yang mengikat, tidak mengherankan bahwa pemfilteran dan pemblokiran konten digital telah meningkat di Indonesia. Bahkan, pada Mei 2017, negara ini menyetujui sebuah lembaga baru, yakni Badan Siber dan Enkripsi Nasional, yang bertanggung jawab untuk menyaring konten online.
Turki
Seperti dilansir dari laman Geek dashboard, Senin (27/9/2021) Turki masuk dalam daftar negara-negara yang memiliki sensor internet terbanyak. Ini dimulai pada tahun 2007 ketika Negara ini mengesahkan undang-undang sensor internet yang awalnya dirancang untuk melindungi anak di bawah umur dan keluarga. Sayangnya, pemerintah memberikan kekuasaan yang melampaui batas sehingga hal-hal menjadi tidak terkendali.
Negara ini melarang sebanyak 80.000 situs web pada Mei 2015. Parlemen Turki juga mengesahkan undang-undang yang mengharuskan penyedia layanan internet (ISP) untuk mendapatkan lisensi penyiaran dan otorisasi dari Dewan Tertinggi Radio dan Televisi. Selain itu, negara telah menyatakan sikap negatif terhadap penggunaan layanan VPN.
Korea Utara
Dianggap Negara yang memiliki peraturan super ketat dan memaksa, Korea Utara (Korut) juga melarang warga negaranya untuk mengakses internet. Mungkin hanya beberapa orang penting saja yang boleh, jika diketahui melanggar mereka akan dihukum bahkan ditembak mati. Selain itu akses internet Korut juga tidak secepat Negara tetangganya Korea Selatan. Bahkan ada beberapa web yang sengaja diblokir agar tidak diakses.
Mereka yang diperbolehkan menggunakan internet biasanya menggunakan Kwangmyong atau intranet nasional yang menyediakan akses ke beberapa ribu situs web tentang berbagai topik. Walaupun terkesan mengikat, namun turis yang datang ke Negara ini tetap dapat mengakses internet melalui layanan 3G meski harus dipantau. [rsf/esd]
Komentar