Ragam

10 Provinsi dengan Kampus Terbanyak, Jawa Timur Urutan Berapa?

Ilustrasi perguruan tinggi (pexels)
Ilustrasi perguruan tinggi atau kampus Universitas. (pexels)

Surabaya (beritajatim.com) – Dari 38 provinsi di Indonesia, ada 10 yang masuk jajaran memiliki perguruan tinggi atau kampus terbanyak.

Menurut laporan Statistik Indonesia pada 2021, ada 3.115 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Lantas Jawa Timur ada diurutan berapa?

Berikut 10 provinsi yang tercatat memiliki perguruan tinggi terbanyak:

1. Jawa Barat
PTN: 12
PTS: 380
Jumlah: 392

2. Jawa Timur
PTN: 17
PTS: 321
Jumlah: 338

3. DKI Jakarta
PTN: 4
PTS: 275
Jumlah: 279

4. Jawa Tengah
PTN: 9
PTS: 247
Jumlah: 256

5. Sumatera Utara
PTN: 3
PTS: 218
Jumlah: 221

Baca juga:
10 Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Ada Tempat Asalmu?
6. Sulawesi Selatan
PTN:5
PTS: 187
Jumlah:192

7. Banten
PTN: 2
PTS: 113
Jumlah: 115

8. Daerah Istimewa Yogyakarta
PTN: 5
PTS: 104
Jumlah: 109

9. Sumatera Selatan
PTN: 2
PTS: 102
Jumlah: 104

10. Sumatera Barat
PTN: 5
PTS: 93
Jumlah: 98

Dari daftar di atas, diketahui bahwa Jawa Timur berada di urutan kedua dengan total 338 perguruan tinggi. Jumlah Perguruan Tinggi Negeri sebanyak 17, dan jumlah Perguruan Tinggi Swasta sebanyak 321.

Dari 338 perguruan tinggi di Jawa Timur, hanya kurang dari setengahnya yang masuk dalam ranking universitas terbaik di Indonesia 582 besar.

Dari data yang dirangkum Beritajatim, sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, terutama Perguruan Tinggi Swasta atau yayasan sedang berjuang dalam mendapatkan status diakui dan terakreditasi oleh lembaga pendidikan tinggi Indonesia.

Jumlah keseluruhan pada daftar ini mengalami penurunan bila dibandingkan data tahun 2020. Ini dikarenakan 51 perguruan tinggi terpaksa tutup dan dicabut izinnya oleh pemerintah.

Pencabutan izin ini berkaitan dengan kualitas dan kuantitas yang kurang sesuai standard dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Ada empat alasan utama yang membuat pemerintah bisa mencapbut izin operasional sebuah perguruan tinggi. Yakni apabila:
– perguruan tinggi sudah tidak aktif
– perguruan tinggi sudah tidak ada
– keinginan pemilik atau yayasan
– perguruan tinggi melakukan pelanggaran berat.

(kai/ian)



Apa Reaksi Anda?

Komentar