Politik Pemerintahan

Warga Terdampak Bendung Gerak Karangnongko Kembalikan Patok Ukur Tanah

Masyarakat Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo saat mengembalikan patok ukur tanah ke Kantor DPRD dan PU SDA Pemkab Bojonegoro.
Masyarakat Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo saat mengembalikan patok ukur tanah ke Kantor DPRD dan PU SDA Pemkab Bojonegoro.

Bojonegoro (beritajatim.com) – Masyarakat Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko mengembalikan patok ukur tanah ke kantor DPRD dan Dinas PU SDA, Kamis (19/05/2023).

“Kami mengembalikan patok ini bukan menolak pembangunan proyek negara, tetapi lebih meminta kejelasan,” ujar salah seorang warga Dusun Jeruk Desa Ngelo, Widodo, Jumat (19/03/2023).

Widodo berasalan, bahwa masyarakat tidak tahu menahu soal patok tersebut. Sehingga ada ketakutan warga jika sewaktu-waktu pemerintah melakukan penggusuran lahan warga dan tidak memenuhi permintaan yang diajukan sebelumnya.

Yakni, menyediakan lahan pengganti atau bedol desa tidak jauh dari perkampungan yang ditempati sekarang. “Masyarakat merasa ketakutan, ketika tanah dan rumahnya sudah dijual mau kerja dan bertempat tinggal dimana?” ungkapnya.

BACA JUGA:

Warga Terdampak Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko Minta Pendampingan

Sebelum ada titik terang dari pemerintah, masyarakat tidak mau ada aktifitas di lokasi. Apalagi, sebelumnya pertemuan yang digelar bersama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah bersama DPRD setempat juga tidak ada jalan keluar. Masyarakat berharap, pemerintah yang menangani bendungan itu untuk memperhatikan relokasi lahan warga. “Warga meminta kejelasan dulu, bagaimana untuk pengganti tanahnya,” ujar Ramijan Warga Dusun Ngelo.

Sementara, warga lain, Ani menegaskan, pertemuan dengan Bupati Bojonegoro hanya menambah kekecewaan warga. Bahkan, dalam pertemuan itu bupati mengungkapkan lahan di Desa Ngelo harus diukur. “Warga kecewa dengan Bupati karena audiensi yang dilakukan kemarin bupati tidak mau bedol desa. Bupati tidak memberi solusi,” tegasnya.

Dalam audiensi bersama masyarakat Desa Ngelo, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerangkan bahwa ia hanya anggota pembebasan lahan. Secara teknis, pengadaan lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Bupati menambahkan, pihaknya telah bersurat terkait penggunaan lahan Perhutani, namun kementerian terkait menolak dengan berbagai pertimbangan. “Saya punya komitmen dengan kementerian pusat, sebelum September sudah klir. Karena anggaran sudah ada dan proses terus berjalan,” pungkasnya. [lus/kun]



Apa Reaksi Anda?

Komentar