Pasuruan (beritajatim.com) – Sejumlah warga Pasuruan timur mendatangi kantor DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasinya kepada komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (8/5/2023). Eko mengatakan bahwa dirinya turut mengkritisi Peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasalnya, terdapat 10 desa dari 2 kecamatan di Pasuruan Timur sedang mengalami konflik agraria. Kedua kecamatan ini yakni Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok. “Dulu kita minta dibatasi untuk tidak ada porsi latihan bagi anggota TNI di kawasan pemukiman warga. Tapi sekarang malah merembet di satu kecamatan lagi yaitu Kecamatan Nguling,” jelas Eko yang juga merupakan anggota Fraksi Nasdem Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Akibat hal ini, dirinya selaku wakil rakyat merasa khawatir atas keselamatan warga sekitar. Tak hanya itu, dalam wilayah latihan tersebut juga terdapat kawasan industri. Sehingga dirinya memastikan agar perda RTRW ini direvisi dan kajian ulang.
Dijelaskan Eko, dirinya sangat menyetujui aspirasi yang dikatakan masyarakat pada rapat di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. “Sejatinya perda RTRW itu berdasarkan reserch, berdasarkan potensi daerah. Karena ini nantinya akan sangat bisa untuk mengentas kemiskinan dan merubah polah hidup masyarakat, sehingga tujuannya murni untuk masyarakat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya perda RTRW batal disahkan dalam rapat paripurna yang dilakukan pada Senin (8/5/2023). Hal ini dikarenakan masih terdapat unsur yang masih belum terpenuhi. (ada/kun)
Komentar