Politik Pemerintahan

Warga Jember Dilarang Takbir Keliling, Memaksa Bisa Kena Tilang

Bupati Jember Hendy Siswanto

Jember (beritajatim.com) – Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilarang melaksanakan kegiatan takbir keliling, Rabu (12/5/2021) malam. Takbir hanya boleh dilakukan di masjid dan musala dengan pembatasan.

Acara takbir di masjid dan musala hanya boleh diikuti jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas maksimum tempat tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. “Pakai masker, jaga jarak, tidak boleh berdekatan,” kata Bupati Hendy Siswanto.

Kegiatan takbir keliling ditiadakan. Masjid dan musala dapat meyiarkan acara takbir itu secara virtual dengan tetap menjaga ketenteraman umum. Siaran takbir virtual ini bisa disiarkan melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya.

“Jadi untuk takbir keliling dengan mobil, meski di desa-desa, dilarang. Jadi mohon maaf, kami dengan teman-teman forkopimda akan berkeliling. Bagi yang kedapatan membawa mobil (takbir) keliling, akan kami tilang. Itu tidak boleh,” kata Hendy.

Masjid dan musala yang akan melaksanakan salat id akan dicek. “Salat id biasanya di masjid dan di lapangan. Musala boleh untuk salat id,” kata Hendy. Penggunaan musala untuk salat id merupakan antisipasi terhadap kemungkinan konsentrasi jemaah di masjid tertentu. “Kalau dekat masjid ya ke masjid, kalau dekat musola ya ke musola.” [wir/kun]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar