Sampang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sampang tahun 2023 mendatang, diproyeksikan naik hingga Rp 2 juta lebih.
Padahal, sebelumnya 2022 ini UMK di Kabupaten Sampang, hanya Rp.1.922 juta.
Kasi Hubungan Industri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) Sampang, Heru memastikan bahwa UMK Sampang pada 2023 di atas Rp 2 juta.
Kepastian ini karena pengusulan sebelumnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp. 1.988 juta ditolak, dengan alasan masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar Rp. 2.040. 244,30. Seharusnya UMK yang diajukan kata Heru di atas UMP Jatim.
“Kami sudah ajukan ulang, yakni dengan pengsuuslan UMK yang baru di atas 2 juta, tinggal menunggu penetapan hari ini,” terangnya, Rabu (7/12/2022).
Heru menjelaskan bahwa UMK yang baru sudah diusulkan di atas UMP Jatim, dan kini masih menunggu hasil sidang pengupahan Provinsi dan Gubernur Jatim.
“Besaran pengusulan kami belum bisa memberikan keterangan, yang jelas kami menunggu penatapan dari Provinsi,” ujarnya.
Terpisah, menurut Umar (35) salah satu buruh di Sampang mengaku senang jika UMK naik di atas Rp 2 juta. Tentunya, bisa meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para karyawan.
“Kalau gaji naik pasti kami senang, dan ini membuat kita semakin sejahtera,” tegasnya.
Sayangnya, Umar khawatir dengan kenaikan UMK ini kemudian disusul dengan naiknya barang kebutuhan pokok di wilayah Sampang. Sebab, jika gaji naik tetapi harga barang juga naik menurutnya menjadi masalah baru bagi buruh.
“Mudah-mudahan kenaikan UMK ini tidak disertai dengan kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok,” harapnya.[sar/ted]
Komentar