Politik Pemerintahan

Tuban Zona Kuning, Wisata dan Hiburan Malam Boleh Beroperasi

Virus Covid-19 (foto : Fusion Medical Animation, Unsplash)

Tuban (beritajatim.com) – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tuban alami penurunan yang cukup drastis hingga masuk Zona Kuning dengan kategori Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Dengan masuknya Tuban dalam Zona Kuning menjadi kabar baik bagi pelaku sektor pariwisata, budaya, seni dan juga tempat hiburan malam, serta kegiatan masyarakat.

Pasalnya, pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban telah mengeluarkan surat edaran bahwa sektor tersebut sudah mulai boleh beroperasi.

Terkait dengan aturan diperbolehkannya tempat-tempat wisata dan juga tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban untuk beroperasi itu berdasarkan surat edaran dari Disparbudpora per 31 Agustus 2021 menindaklanjuti inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan bahwa kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sudah boleh buka. Begitupun dengan usaha wisata, hiburan malam, taman umum dan area publik.

“Wisata dan hiburan malam sudah mulai buka, begitupun dengan hajatan mulai longgar,” terang Sulistiyadi, Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi terkait surat edaran itu, Selasa (31/8/2021).

Adapun dalam pelaksanaan aktivitas yang sudah mulai dilonggarkan itu tetap harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan. Seperti halnya untuk aturan kapasitas hiburan malam yaitu 50 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk tempat wisata kapasitas pengunjung yaitu 25 persen dengan menerapkan prokes ketat 5 M, serta wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Sedangkan dalam pelaksanaan resepsi undangan dibatasi maksimal 50 orang, tidak boleh prasmanan dan mendapat izin dari satgas.

“Aturan ini berlaku sejak 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021. Nanti akan dilakukan evaluasi setiap pekannya,” paparnya.

Sementera itu, dengan adanya surat edaran dari Disparbudpora Tuban tersebut sejumlah tempat wisata di Kabupaten Tuban juga sudah memberikan pengumuman bahwa tempat wisatnya akan mulai buka pada tanggal 1 September 2021 ini. Begitu halnya dengan sejumlah tempat hiburan malam juga sudah persiapan untuk beroperasi kembali.[mut/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar