Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel tiga proyek bangunan di Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (25/10/2021). Penyegelan dilakukan lantaran pemilik belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Satu proyek bangunan gedung apotek di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon dan dua proyek bangunan yakni tempat usaha kosmetik dan rumah tinggal di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Petugas memasang garis polisi di tiga proyek bangunan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Informasi, Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, penyegaran tiga proyek bangunan tersebut terkait dengan IMB.
“Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 dan juga Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,” ungkapnya.
Masih kata Kasi Penyuluhan dan Informasi, setiap bangunan wajib memiliki IMB sebelum memulai aktivitas pembangunan, pemilik terlebih dahulu untuk mengurus IMB. Dari ketiga proyek pembangunan tersebut, petugas Satpol PP Kota Mojokerto sudah menyerahkan Surat Peringatan (SP) pertama tapi tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.
“Karena peringatan yang kami berikan tidak ada respon dari pemilik bangunan sehingga langkah dari Satpol PP untuk pemberhentian sementara aktivitas sampai IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Mojokerto. Yang diberhentikan aktifitas karena ini terkait dengan IMB sehingga yang diberhentikan adalah aktivitas bangunan,” katanya.

Kasi Penyuluhan dan Informasi menjelaskan, untuk apotik masih tetap boleh untuk beroperasional. Pihaknya sudah menyampaikan ke pemilik jika yang diberhentikan bukan apotik tapi melainkan aktivitas pembangunan. Bangunan gedung apotek di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon tersebut memiliki luas 7×30 m2.
“Awalnya satu lantai kemudian direnovasi total sehingga menjadi dua lantai. Hari ini, juga ada dua titik penyegelan lain yakni di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Permasalahannya sama, aktivitas hampir selesai namun IMB belum diselesaikan. Artinya mereka belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto,” ujarnya.
Yakni rumah tinggal dua lantai dan tempat usaha kosmetik, keduanya merupakan bangunan baru. Kasi Penyuluhan dan Informasi menjelaskan, pemberian peringatan kepada pemilik sudah diberikan sejak bulan September lalu dan mengamankan identifikasi pemilik, namun pemilik tidak datang ke Kantor Satpol PP maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tidak ada respon dari pemilik. Satu kali SP (Surat Peringatan) tapi karena tidak ada respon dari pemilik akhirnya kita memberhentikan sementara aktivitas pembangunan sampai pemilik mengurus IMB. Sampai pemilik datang ke DPMPTSP Kota Mojokerto untuk mengurus IMB nya,” jelasnya. [tin/ted]
Komentar