Politik Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Jember Ditelepon Inspektorat Jatim

Tak Ada Alasan Sanksi untuk Kepala Bappeda Tak Dijalankan Pemkab Jember

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim

Jember (beritajatim.com) – Surat perintah penjatuhan sanksi oleh Gubernur Jawa Timur Khififah Indar Parawansa untuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Achmad Imam Fauzi harus dilaksanakan.

“Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan perintah gubernur. Apalagi perintah itu sudah dalam bentuk tertulis berupa surat bernomor 739/1977/2020. Sudah sangat jelas agar Pelaksana Tugas Bupati dan Sekretaris Daerah Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Kamis (19/11/2020).

Halim mengaku sempat dihubungi oleh Pemprov Jatim soal sanksi ini. “Inspektorat Provinsi Jatim sudah melakukan pemeriksaan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Tinggal mengeksekusi. Kami mendesak Plt Bupati menindaklanjuti perintah gubernur itu,” katanya.

Fauzi dinilai telah melakukan indisipliner, karena menyatakan bahwa keterlambatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten dan kota seluruh Jatim disebabkan kelalaian gubernur. Pernyataan yang dinilai dapat mempengaruhi kewibawaan atau kehormatan gubernur dan Pemprov Jatim ini dilontarkan dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Jember, Senin (5/10/2020).

Bukannya langsung melaksanakan perintah itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano justru masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap Fauzi dan para pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi C tersebut. “Saya sebagai atasan langsung wajib memeriksa yang bersangkutan. Kecuali kalau dugaannya itu sanksinya adalah sanksi berat,” katanya.

Mirfano mengaku belum menemukan cukup bukti atas pelanggaran Fauzi itu. “Saya minta keterangan kepada mereka tentang apa yang terjadi. Saya sudah pernah memanggil Pak Fauzi sebagai atasan langsung. Hasilnya sampai saat ini, saya belum menemukan mens rea atau niat jahatnya terkait dengan apa yang dituduhkan,” kata Mirfano, Selasa (17/11/2020).

Halim sempat bertanya kepada Mirfano soal tak segera dilaksanakannya perintah gubernur itu. “Beliau mengatakan bahwa hanya melakukan klarifikasi, tak ada niatan untuk membangkang perintah gubernur. Ada kesanggupan dari Pak Sekda untuk menjatuhkan sanksi kepada Kepala Bappeda,” katanya.

Menurut Halim, Mirfano salah menafsirkan isi surat. “Kami ditelepon Inspektorat Provinsi Jawa Timur yang meminta agar kami mengawasi proses berjalannya perintah gubernur,” katanya. [wir/ted]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar