Jember (beritajatim.com) – Achmad Imam Fauzi, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak berkomentar soal diundangkannya Peraturan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
“Saya sakit gigi. Obatnya apa ya,” kata alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember ini kepada beritajatim.com, Kamis (14/1/2021) malam. Ia tetap menolak, saat diberi tawaran untuk menjawab pertanyaan berformat tertutup tanpa penjelasan.
Kalangan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikejutkan dengan munculnya Peraturan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Perkada itu ditetapkan dan diundangkan pada 8 Januari 2021. Ada tanda tangan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Achmad Imam Fauzi di sana. Perkada tersebut menyebutkan, jumlah pendapatan daerah Rp 3,778 triliun dan jumlah belanja Rp 4,544 trilun.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan perkada itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 28 Desember 2020. Namun, Pemprov mengembalikannya sehari kemudian dengan surat yang ditandatangi Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa perkada tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 91. Pasalnya, pada 10 Juli 2020, Bupati Faida sudah menyampaikan dokumen rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara) ke pimpinan DPRD Jember. Tanggal 18 Agustus 2020, Bupati Faida juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ke pimpinan parlemen.
Selain itu, Heru Tjahjono juga mengingatkan dalam suratnya, bahwa jika penetapan APBD mengalami keterlambatan, maka ada dua hal yang harus dirujuk. Pertama, Pasal 110 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerlntah Nomor 12 Tahun 2019.
Di sana disebutkan, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran setiap bulan tersebut dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 105A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Di sana disebutkan, pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
Pemprov Jatim lantas meminta agar Bupati Faida bersama DPRD Kabupaten Jember mempercepat proses pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, Bupati Faida diminta segera menetapkan peraturan kepala daerah mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya. Namun anggaran dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi sudah mengontak Bagian Bina Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jatim. “Perintah merevisi itu ditindaklanjuti hanya dengan mengubah surat pengantarnya. Lampirannya tetap,” katanya.
Itqon mengatakan, Bina Keuangan Kabupaten dan Kota BPKAD Provinsi Jatim akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov. “Karena ini terkait proses pengundangan,” katanya kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Arismaya Parahita menyebut Perkada APBD 2021 yang diundangkan pada 8 Januari 2021 tersebut diperdebatkan. “Kalau kita mengikuti produk hukum yang tidak jelas, berisiko juga. Kami menilai itu tidak jelas, karena yang tanda tangan pelaksana harian sekretaris daerah. Itu debatable juga. Belum lagi teknis pengundangannya. Itu melalui jalur mana, Bagian Hukum mengundangkan tidak? Yang mengotentifikasi siapa? Seharusnya kan Bagian Hukum,” katanya. [wir/suf]
Komentar