Politik Pemerintahan

Sidang Paripurna Tak Digelar di Gedung DPRD Jember, Legislator Demokrat Protes

Sidang paripurna Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 digelar di aula kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (24/8/2022).

Jember (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, ‘bedol desa’. Mereka menggelar sidang paripurna Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 bukan di gedung parlemen, melainkan aula kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (24/8/2022).

Perpindahan lokasi sidang paripurna itu diprotes Agusta Jaka Purwana, legislator Partai Demokrat. Ia menginterupsi jalannya sidang yang baru dibuka oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

“Ini hal baru bagi kita. Kita melaksanakan agenda legislatif, tapi menggunakan fasilitas yang menjadi pusat kekuasaan eksekutif. Memang secara legal formal tidak masalah, tapi secara etik moral ini sesuatu yang tidak pas, karena yang kita bicarakan agenda legislatif. Apakah tidak ada tempat lain? Saya kira tempat lain juga banyak,” kata Agusta.

Agusta mengatakan, keputusan pemindahan lokasi ke kantor Pemkab Jember sudah diputuskan oleh empat pimpinan DPRD Jember. “Padahal DPRD bukan hanya milik empat pimpinan. Jadi mohon dibedakan antara ketua dengan kepala. Kalau kepala, bisa langsung memberikan perintah. Kalau ketua, tidak bisa, karena bersifat akomodatif. Kenapa kok tidak minta pendapat fraksi. Padahal kedudukan 50 anggota Dewan sama,” katanya.

Itqon menjelaskan, perpindahan itu dikarenakan kondisi kedaruratan. Ruang sidang paripurna DPRD Jember sedang direnovasi. Sekretariat DPRD Jember sudah melakukan survei di Gedung Serba Guna. “Tapi jauh dari kata layak. Akhirnya, diputuskan rapat paripurna dilaksanakan di sini, karena ada presedennya. Dulu pelantikan penjabat bupati dilaksanakan di sini (aula kantor Pemkab Jember), sehingga tak ada soal superioritas. Kita sejajar, eksekutif dan legislatif,” katanya.

Usai sidang paripurna, Itqon menegaskan kepada wartawan, alternatif lokasi pelaksanaan sidang paripurna adalah hotel. “Tidak enak. Suasana kebatinan kita saat ini pasca pandemi. Kalau di hotel harus bayar berapa?” katanya.

“Kedua, argumentasinya adalah penyelenggara pemerintahan di daerah adalah bupati dan DPRD. Kantor DPRD aset pemkab juga. Sama seperti kantor pemkab, ini bukan punya bupati. Mungkin agak kurang etis kalau rapat paripurnanya di pendapa, karena itu rumah dinas. Tapi kalau di kantor pemkab, sama. Jadi tidak ada masalah,” kata Itqon.

“Jadi tidak ada superioritas atau inferioritas. Daripada di hotel, nanti disorot lagi. DPRD tidak prihatin, tidak sensitif. Dilematis,” kata Itqon. [wir/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya