Sampang (beritajatim.com) – Selama tujuh bulan terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdipendukcapil) Kabupaten Sampang, masih mengalami kekosongan blanko Elektronik Kartu Tanda Kependudukan (e-KTP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendukcapil Edi Subinto mengatakan, Krisis atau kekosongan blanko kependudukan tersebut terjadi sejak akhir Juni 2019 hingga Januari 2020.
“Data warga yang sudah melakukan perekaman sejak akhir Juni 2019 hingga 6 Januari 2019 sebanyak 36.775 orang. Mereka hanya diberikan KTP sementara berupa Suket (surat keterangan),” ujar Edi, Kamis (9/1/2020).
Edi menambahkan, dengan kekosongan blanko e-KTP tersebut pihaknya telah mengirimkan permohonan ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim. Namun, hingga sekarang belum ada kejelasan. “Mungkin dengan kekosongan blanko e-KTP ini bisa segera terpenuhi secepatnya,” pungkasnya. [sar/suf]
Komentar