Politik Pemerintahan

RS Royal Akan Beri Sanksi Jika dr Aditya Jonattama Terbukti Langgar Kode Etik

foto/tangkapan layar

Surabaya (beritajatim.com) – Baru-baru ini viral sebuah thread atau utas cerita yang dibuat oleh seorang dokter bernama akun @cakasana di aplikasi twitter. Dokter yang bernama asli Aditya Jonattama ini pun menjadi sorotan, lantaran dalam utas tersebut @cakasana menuliskan kinerja pemerintah kota Surabaya dalam penanganan Covid-19 yang ia nilai bobrok.

Aditya Jonattama pun diketahui sebagai dokter di RS Royal Surabaya sebagai Dokter Jaga IGD. Terkait hal itu, drg Henny Poeri Margastuti, MARS selaku Direktur RS Royal Surabaya pun mengeluarkan surat klarifikasi resmi yang menyatakan bahwa pendapat pribadi yang bersangkutan atau dr Aditya.

Selain itu, Pihak RS pun tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dr Aditya di media sosial maupun media lain. Namun, pihak RS menyayangkan adanya insiden tersebut dan akan menindak lanjuti dengan melakukan investigasi kepada dr Aditya.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Tri Rismaharini, dijelaskan bahwa insiden tersebut berpotensi adanya pelanggaran kode etik yang akan dilanjutkan ke Komite Etik dan Hukum RS Royal.

Jika diketemukan pelanggaran maka pihak RS akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi dari Komisi Etik dan Hukum RS Royal Surabaya.

dr Dewa Nyoman Sutanaya SH M Hkes MARS selaku kepala bidang penunjang medis pun mengkonfirmasi kebenaran surat resmi tersebut dan menegaskan bahwa pihak RS Royal Surabaya tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada dr Aditya.

“Itu pendapat pribadi semua dikembalikan ke yang bersangkutan salah atau benar tindakannya. Tapi saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pemkot. Tinggal menunggu hasil sidang komisi etik,” ujar dr Dewa Nyoman, Rabu (27/5/2020).

Saat ini dr Aditya Jonattama masih bekerja seperti biasa, karena belum ada keputusan dari sidang Komite Etik. Selanjutnya jika memang ditemukan pelanggaran kode etik maka dr Aditya akan menanggung sanksi yang ditetapkan. [adg/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar