Politik Pemerintahan

PMII Ponorogo dan Warga Tagih Penyelesaian Permasalahan Sampah di TPA Mrican

Mahasiswa PMII dan warga saat berada di TPA Mrican (Foto/Endra Dwiono/Beritajatim.com)
Mahasiswa PMII dan warga saat berada di TPA Mrican (Foto/Endra Dwiono/Beritajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ponorogo dan warga Desa Mrican Kecamatan Jenangan kembali mendatangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican.

Kedatangan mereka ke TPA seluas 2,5 hektare itu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di TPA tersebut. Mahasiswa dan warga juga menagih janji atas nota kesepahaman atas perjanjian penanganan masalah sampah di TPA Mrican, yang tertanggal 21 Maret 2023.

Sebab, mereka mengeklaim sampai tanggal 8 Mei 2023, belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemkab atas penanganan masalah sampah di TPA Mrican. “Kita menuntut kepada Bupati Ponorogo dan dinas terkait untuk bertanggungjawab atas perjanjian penanganan sampah di TPA Mrican yang sampai saat ini terus menggunung,” kata Ketua PMII Ponorogo, Agus Mujiranto, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA:
Warga Desa Mrican Ponorogo Tutup Akses Jalan Menuju TPA

Agus menceritakan bahwa upaya untuk meminta Pemkab Ponorogo segera melakukan penanganan sampah di TPA Mrican itu sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2022. Beberapa kali PMII dan warga Mrican melakukan aksi demontrasi ke depan Gedung DPRD maupun depan kantor Pemkab Ponorogo.

Puncaknya pada Maret 2023, mahasiswa dan warga Desa Mrican melakukan demontrasi lagi dan dilanjutkan dengan memblokade jalan menuju TPA Mrican. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kepala dinas terkait pun saat itu meninjau langsung.

Saat berunding dengan PMII dan masyarakat Desa Mrican, Pemkab Ponorogo segera melakukan penanganan permasalahan sampah di TPA Mrican. Yakni dengan secepatnya melakukan pembangunan talud dan pengadaan saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Kita menagih janji untuk segera dibangun talud dan IPAL. Sebab, limbah sampah air lindi itu sangan merugikan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:
Bupati Ponorogo Turun Gunung, Akses Jalan Menuju TPA Mrican Dibuka Kembali

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo Gulang Winarno membantah bahwa upaya untuk penanggulangan sampah di TPA Mrican jalan di tempat. Menurutnya, semuanya saat ini sedang berproses.

Terkait pengerjaan pembangunan talud di TPA Mrican, kata Gulang, posisinya sudah masuk di unit layanan pengadaan (ULP) dan masuk e-katalog. “Jika proses itu sudah selesai, baru bisa dilaksanakan pembangunan taludnya. Jadi tidak mandek (berhenti), ini masih berproses, tidak cukup 1-2 hari,” ungkap Gulang.

Gulang memperkirakan pelaksanaan pembangunan talud itu, paling lambat dilakukan pada akhir bulan ini. Setelah dilakukan pembangunan talud, baru ditindaklanjuti dengan IPAL. Untuk pembuatan IPAL ini, lanjut Gulang, tidak perlu dilelang, bisa dilakukan langsung setelah pembangunan talud.

“Namanya uang negara, kita harus lalui prosesnya sesuai ketentuan. Masyarakat dimohon bersabar,” pungkas Gulang. [end/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar