Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember, Jawa Timur, tidak menyetujui jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan diisi tiga orang direktur.
“Melihat kondisi PDAM (Perumdam, red) sementara ini idealnya jumlah direksinya cukup dua orang,” kata juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mangku Budi Heri Wibowo, dalam sidang paripurna pembahasan lima rancangan peraturan daerah di DPRD Jember, Jumat (1/10/2021).
Mangku memahami. jika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 5 Ayat 1 huruf b menentukan, jumlah direksi paling banyak tiga orang untuk perusahaan dengan jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000 orang. “Tapi kami memohon supaya efisiensi dan evaluasi terhadap visi pengembangan PDAM ke depan serta postur pendapatan PDAM saat ini menjadi pertimbangan,” katanya.
Bupati Hendy Siswanto menegaskan, Perumdam membutuhkan Direktur bidang Umum, Direktur Bidang Teknik, dan dipimpin oleh Direktur Utama. “Semakin besar jumlah pelanggan, dibutuhkan koordinasi yang konsisten terhadap bidang pengawasan,” katanya, dalam sidang paripurna lanjutan di gedung DPRD Jember, Sabtu (2/10/2021).
Direktur Bidang Teknik membawahi para Kepala Bagian yang membidangi teknik, mencakup Kabag Produksi, Kabag Trandist, dan Kabag Perencanaan Teknik. Direktur Umum membawahi Kabag Umum, Kabag Langganan, dan Kabag Keuangan.
“Kalau jumlah direksi hanya satu orang yaitu Direktur Utama, kami pandang kurang optimal karena beban kerja menumpuk pada dirut, dan koordinasi menjadi kurang maksimal. Jika dua orang, masih belum optimal karena bidang yang ditangani ada unsur administrasi dan unsur teknik. Jadi tiga orang direksi dipandang lebih pas karena bisa mencakup kepentingan bidang-bidang yang ada,” kata Hendy. [wir/but]
Komentar