Politik Pemerintahan

PILPRES 2024: Polemik Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Dr Demas
Dr. Demas Brian Wicaksono S.H., M.H. Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi) Jakarta. Ahli Hukum, Doktor Lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sekaligus Dosen Pengajar Hukum Tata Negara

Surabaya (beritajatim.com) – Mendekati pemilihan presiden tahun 2024, perdebatan tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menjadi perhatian utama. Bahkan, beberapa pihak telah mengajukan gugatan judicial review terkait batas usia ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu kelompok yang mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres adalah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Dalam permohonan mereka, kelompok ini meminta agar batas usia maksimal capres dan cawapres ditekan menjadi minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun dalam proses pemilihan.

Kelompok ini mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berisi persyaratan bahwa calon tidak boleh pernah mengkhianati negara dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana berat lainnya, sementara pasal huruf q menetapkan bahwa calon harus berusia paling rendah 40 tahun.

Polemik tentang batas usia capres dan cawapres telah memicu diskusi, hingga akhirnya kalangan akademisi hukum turut serta dalam menjalankan kajian melalui webinar nasional. Kegiatan ini diadakan oleh Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) dan Departemen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UNTAG Banyuwangi.

Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH, selaku Direktur PRESISI, mengungkapkan bahwa saat ini sangat penting untuk memiliki aturan yang jelas dan rinci mengenai persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Ia mengatakan bahwa hal ini akan memastikan hasil dari Pilpres 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, produktif, dan cerdas dalam melanjutkan kepemimpinan nasional.

“Seharusnya persyaratan capres dan cawapres dalam UU Pemilu perlu dijelaskan dengan lebih rinci agar hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia terlindungi dengan baik,” ungkap Demas pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Baca Juga: PDIP Nilai Gugatan Batas Usia Capres ke MK Tidak Relevan

Demas juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas proses pemilu harus memastikan bahwa calon capres dan cawapres memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik. Ia menekankan perlunya calon pemimpin bebas dari rekam jejak kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, serta berbagai tindakan kriminal lainnya.

Ia berharap agar semua kalangan akademisi, pengamat politik, dan mahasiswa dapat bersama-sama mengawal proses Pemilu dan Pilpres 2024. Ia menyatakan harapannya agar semua pihak dapat berkontribusi dalam demokrasi ini dan memberikan keputusan politik terbaik demi kemajuan negara tercinta.

Pembatasan Usia Capres dan Cawapres

Webinar nasional dengan tema “Judicial Review Batas Maksimal Usia dan Tindak Pidana dalam Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden” menghadirkan 6 narasumber yang merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Salah satu narasumber, Dr. Aditya Wiguna, SH, MH, M.H.Li., dosen UNTAG Banyuwangi, mengungkapkan bahwa judicial review mengenai batas usia capres dan cawapres adalah sebagai bentuk perlindungan untuk memastikan pemimpin yang muncul dari pemilu adalah sosok netral dan bebas dari tindak pidana.

“Judicial review terhadap batas usia dalam Undang-undang Nomor tahun 2017 adalah langkah perlindungan agar calon pemimpin nantinya bersifat netral dan bebas dari tindak pidana,” ujar Aditya dalam webinar yang diikuti oleh sekitar seribu peserta.

Dr. Muhamad Hoiru Nail, SH, MH, dosen Universitas Islam Jember, menambahkan bahwa batasan usia harus memiliki dasar logis seperti kemampuan fisik, psikologis, dan moral yang stabil.

“Dengan demikian, batas usia paling rendah untuk capres dan cawapres adalah 40-35 tahun. Namun, tidak ada batas atasnya. Batas usia paling rendah adalah 40 tahun,” tegasnya.

Hoiru Nail juga menyampaikan bahwa calon presiden seharusnya mencerminkan kedewasaan personal dalam hal nilai-nilai demokrasi. Ia berpendapat bahwa tidak ada batasan usia maksimal karena syarat jasmani dan rohani sudah mencukupi dan persyaratan ini harus sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Dr. Taufik Firmanto, SH, L.LM, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, mengajak semua pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa, untuk terlibat dalam proses politik dengan sehat dan membantu mengawal Pemilu 2024.

“Kita perlu memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara melalui proses Pemilu yang adil dan bersih,” ungkapnya. (ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar