Gresik (beritajatim.com) – Penetapan bupati terpilih hasil Pilkada Gresik 2020 tinggal selangkah lagi atau menunggu waktu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik berencana segera melakukan rapat pleno terbuka tentang Penetapan Bupati Terpilih dalam waktu dekat. Asal dengan catatan, menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menuturkan, pasca rekapitulasi hasil penghitungan surat suara tingkat kabupatan yang diputuskan pada Kamis (17/12), masing-masing paslon memiliki waktu 3×24 jam hari kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Sekarang ini merupakan batas akhir pengajuan gugatan. Sejauh ini kami belum menerima informasi dari KPU pusat terkait hal itu,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Sesuai alur administrasi gugatan, pihak pihak MK akan mengeluarkan BRPK. Lalu, ditembuskan kepada seluruh KPU daerah/kabupaten. Dimana, tiap-tiap daerah yang sedang berperkara di MK akan dibuktikan dengan Akta BRPK.
“Jika tidak ada sengketa, paling lambat tiga hari pasca BRPK dikeluarkan, menjadi dasar kami untuk menggelar rapat pleno Penetapan Bupati terpilih. Nantinya, dalam rapat pleno juga nanti turut mengundang para Paslon, Parta Politik dan pihak Bawaslu,” kata Roni.
Sesuai aturan PKPU 19/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dam Penetapan Pilkada, Pasal 54 angka (4) penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten.
“Hasil pleno penetapan bupati terpilih juga akan kami umumkan kepada publik,” pungkas Roni. [dny/but]
Komentar