Sidoarjo (beritajatim.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo resmi dilanjutkan. Setelah sebelumnya dibatalkan secara tiba-tiba oleh BPN, pendaftaran program PTSL untuk Desa Sidokepung dibuka besok, Rabu (10/5/2023).
Hari ini, Selasa (9/5/2023), pihak desa dan panitia pogram PTSL memasang pengumuman soal dibukanya pendaftaran PTSL. Pengumuman ditempelkan di beberapa dinding dan papan sekitar Balai Desa.
“Hari ini pihak panitia program PTSL menempelkan pengumuman. Rabu besok dimulainya daftar PTSL dan juga persyaratannya yang harus dilengkapi oleh warga,” ucap Kades Sidokepung, Elok Suciati.
Baca Juga:
Sempat Dibatalkan, BPN Sidoarjo Lanjutkan PTSL Sidokepung
Elok menambahkan, persyaratan yang harus disertakan oleh pemohon sama seperti program PTSL sebelumnya yang dibatalkan BPN Sidoarjo. Persyaratan tersebut fotocopy KTP 4 lembar legalisir, KSK 3 lembar legalisir, PBB SPPT 3 lembar legalisir, dan fotocopy bukti perolehan tanah 3 lembar legalisir
“Salinan Letter C yang juga harus dilampirkan dan menjadi tanggung jawab desa sebanyak 3 lembar legalisir,” rinci Elok.

Elok melanjutkan, undangan bagi warga yang mau mendaftarkan asetnya juga sudah disebar oleh panitia. “Program PTSL ini gratis dan warga diminta menyediakan uang administrasi sebesar Rp150 ribu,” sebutnya.
Baca Juga:
Kades Sidokepung: PTSL Dibatalkan Sendiri oleh BPN
Pihak BPN Sidoarjo juga memastikan program PTSL di Desa Sidokepung tetap dilanjutkan. Sekalipun surat pembatalan yang dikeluarkan sebelumnya belum dicabut.
“Iya dilanjutkan. Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung konfirmasi ke Kepala Desa atau BPD-nya,” terang Humas BPN Sidoarjo, Irman Tanue. [isa/beq]
Komentar