Politik Pemerintahan

Pemkot Kediri Percepat Layanan Izin Usaha Bagi Pelaku UMK

Pemkot Kediri Percepat Layanan Izin Usaha Bagi Pelaku UMK
Pemkot Kediri Percepat Layanan Izin Usaha Bagi Pelaku UMK

Kediri (beritajatim.com) – Pemkot Kediri melalui Dinkop-UMTK mempercepat pelayanan izin bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Dinkop-UMTK juga turut serta dalam memberikan pelayanan pembuatan NIB RBA kepada para pelaku UMK di Kota Kediri.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari belakangan NIB RBA menjadi salah satu dokumen yang banyak dicari oleh masyarakat. Dokumen izin usaha ini menjadi salah satu prasyarat wajib pendaftaran program Bantuan Modal Usaha tahun 2023 yang dicanangkan oleh Wali Kota Kediri.

Namun demikian layanan pembuatan NIB RBA di Dinkop-UMTK bukan baru saja dibuka, tetapi sudah dimulai sejak lama sebagai bentuk dukungan Dinkop-UMTK kepada pelaku usaha baru di Kota Kediri.

Pemkot Kediri Percepatan Layanan Izin Usaha Bagi Pelaku UMK

“Kami sering mengadakan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat Kota Kediri sebagai upaya untuk menstimulus tumbuhnya wirausahawan baru termasuk dengan memfasilitasi mereka dalam hal perizinan usaha, seperti NIB RBA ini”,terang Bambang Priambodo, Kepala Dinkop-UMTK Kota Kediri.

“Kebetulan karena ini bertepatan dengan program bantuan modal 2023 dimana NIB RBA menjadi salah satu prasyaratnya sehingga bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB RBA berbondong-bondong untuk melakukan kepengurusan”,imbuhnya.

Menurut Bambang, diharapkan dengan pelayanan perizinan usaha yang dibuka oleh pihaknya di kantor Dinkop-UMTK dapat mempercepat proses pelayanan izin usaha bagi para pelaku usaha di Kota Kediri. Sehingga dapat menstimulus semakin banyak wirausahawan baru dengan kemudahan layanan perizinannya.

“Baik di DPMPTSP maupun di Dinkop-UMTK sama saja, kepengurusan NIB RBA juga melalui OSS. Jadi bagi pelaku usaha yang ada di wilayah kota timur bisa lebih dekat untuk mengurus NIB RBA ini”,kata dia.

Pelayanan pembuatan NIB RBA di kantor Dinkop-UMTK Kota Kediri dibuka mulai hari Senin hingga Jum’at pukul 07.30 WIB.

Dimana setiap harinya dibatasi untuk 150 antrean saja, menimbang efektifitas dan efisiensi waktu. Selanjutnya, NIB RBA langsung dibagikan pada saat itu juga. Sedangkan, bagi pelaku usaha atau pemohon yang hendak mengajukan perizinan usaha NIB RBA diminta untuk membawa KTP, email aktif dan nomer hp aktif yang terintegrasi ke Whatsapp sebagai syarat pembuatan NIB RBA. [nm/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar