Jember (beritajatim.com) – Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Bupati Abdul Muqiet Arief, Pemerintah Kabupaten Jember siap membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2020 dan 2021 bersama DPRD setempat.
Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember Mirfano mengatakan, surat permohonan izin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2020 dan 2021 sudah dilayangkan ke Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur Jatim pada 7 Oktober 2020.
“Kami sudah mendapat jawaban dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim pada 16 Oktober 2020. Pada prinsipnya, menurut Sekda Provinsi Jatim, untuk pembahasan Rancangan Perda APBD, penandatanganan perda APBD, dan penandatanganan peraturan kepala daerah tidak memerlukan izin tertulis dari Mendagri,” kata Mirfano.
Jawaban ini memperjelas proses pembahasan Raperda APBD 2020 yang terhambat dan APBD 2021 yang tertunda. “Kami siap utk membahas Raperda APBD 2020 dan 2021 sesuai kesepakatan Pelaksana Tugas Bupati dengan pimpinan DPRD Jember,” kata Mirfano.
Sebelumnya, dua pembahasan raperda APBD Jember terhambat karena alasan yang berbeda. Raperda APBD 2020 belum juga disahkan, setelah Bupati Faida tak juga melaksanakan rekomendasi pemeriksaan khusus dari Mendagri Tito Karnavian terkait tata kelola birokrasi. DPRD Jember meminta kepada Pemkab Jember agar rekomendasi itu dilaksanakan lebih dulu. Namun Bupati Faida justru belakangan memilih menerbitkan peraturan kepala daerah.
Sementara itu, RAPBD 2021 juga belum terbahas, karena adanya polemik mengenai susunan tata urutan penerbitan dan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara antara Bupati Faida dengan DPRD Jember.
Begitu resmi menjadi pelaksana tugas bupati setelah Faida cuti masa kampanye, Abdul Muqiet Arief segera bertemu pimpinan DPRD Jember. Mereka menyepakati sejumlah hal secara tertulis.
1. Menindaklanjut rekomendasi Surat Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 November 2019.
2. Melaksanakan pembahasan Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2O2O
3. Melaksanakan pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Proritas Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan dengan Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.
4. Mengefektifkan komunikasi Plt Bupati Jember dan pimpinan DPRD Kabupaten Jember dalam pelaksanaan forum-forum kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
5. Mengembalikan peran, fungsi dan DPRD Kabupaten Jember sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mengedepankan peran Gubernur Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam upaya penyelesaian permasalahan di Kabupaten Jember. [wir/kun]
Komentar