Politik Pemerintahan

Pemekaran Dapil Jember Tak Pengaruhi Kerja Bawaslu

Thobrony Pusaka, Ketua Bawaslu Jember

Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum RI menambah satu daerah pemilihan menjadi enam daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk Pemilu 2024. Pemekaran jumlah dapil Jember ini tak mempengaruhi kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tidak begitu berdampak, karena pengawas kami sudah siap di setiap kecamatan. Kami memandang masih tetap sama, meski ada perubahan dapil, tidak ada satu hal khusus,” kata Ketua Bawaslu Jember Thobrony Pusaka, Jumat (17/2/2023).

Berdasarkan keputusan KPU RI, Dapil Jember 1 memperebutkan 7 kursi, yang meliputi Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersarim Pakusari. Dapil Jember 2 memperebutkan 7 kursi, yang meliputi Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, Arjasa.

Dapil Jember 3 memperebutkan 6 kursi, yang meliputi Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, Sumberjambe. Dapil Jember 4 meliputi Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, Silo yang memperebutkan 6 kursi.

Dapil Jember 5 memperebutkan 8 kursi, meliputi Balung, Wuluhan, Ambulu, Jenggawah. Dapil Jember 6 memperebutkan 7 kursi meliputi Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Dapil Jember 7 memperebutkan 9 kursi, terbanyak dibanding dapil lainnya, yang meliputi Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari.

Fokus pengawasan Bawaslu Jember adalah berita palsu (hoaks) dan politik identitas. “Tapi untuk perubahan dapil, tidak mengubah sistem pengawasan, karena memang sudah diatur dalam Peratuwan Bawaslu,” kata Thobrony.

Menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu RI, pengaruh kekuasaan lokal menjadi hal yang harus diwaspadai.

“Pengaruh kekuasaan lokal masih terkuat di Jember. Dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah kemarin, kekuasaan lokal masih memiliki peran penting terhadap keberlangsungan Pemilu 2024,” kata Thobrony.

Perubahan daerah pemilihan, menurut Thobrony, tidak mengubah konstalasi kekuasaan lokal. “Sama saja seperti pemilu sebelumnya. Tapi yang perlu kami sosialisasikan adalah aparatur sipil negara maupun kepala desa tidak boleh terlibat langsung atau aktif dalam kampanye maupun dukungan dalam Pemilu 2024. Bawaslu berkonsetrasi, karena kepala desa dan camat memiliki kekuasaan politik tersendiri,” katanya. [wir/beq]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar