Politik Pemerintahan

Pembahasan 5 Raperda Dipercepat, Termasuk Kabupaten Jember Layak Anak

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim

Jember (beritajatim.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mempercepat pembahasan lima rancangan peraturan daerah pekan ini.

Lima raperda itu adalah Raperda Kabupaten Jember Layak Anak, Raperda Perubahan KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja), Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Perda Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan, dan Raperda tentang Perubahan Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember.

“Lima raperda ini masuk kemarin sebelum ada pembahasan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kami waktu itu melihat prioritasnya adalah perda RPJMD yang harus diselesaikan dulu. Jadi setelah RPJMD selesai, ada tunggakan pekerjaan rumah untuk menyelesaikan raperda-raperda yang belum selesai,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Senin (27/9/2021).

Menurut Halim, perubahan Perda PDP Kahyangan dan Perumdam sangat mendesak. “Termasuk Perda KSOTK. Informasinya akan dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran. Jadi perlu payung hukum,” katanya.

Lima raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan. “Kemungkinan bisa tidak sampai dua minggu. Tergantung dinamika. Kami bentuk dua panitia khusus,” kata Halim.

Khusus perubahan Perda PDP dan Perumdam ada hal spesifik. “Di perda lama kan susunan direktur kan satu orang. Padahal seharusnya berdasarkan Peraturan Mendagri bisa diisi tiga orang, termasuk Dewan Pengawas. Jadi harus disesuaikan dengan nomenklatur di atasnya. Nomenklatur perda lama dirasa tidak sesuai lagi dengan peraturan yang ada di atasnya,” kata Halim.

“Kami melihat perda yang kemarin dirancang terkesan kepemimpinan dua perusahaan ini one man one show. Kalau perusahaan daerah ada tiga direktur, bisa memberi masukan. Kalau kemarin terkesan satu orang penguasa dalam satu perusahaan, suasana perusahaan tidak sehat, seperti otoriter,” kata Halim. [wir/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar