Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali membentuk panitia khusus yang membahas rancangan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah, Senin (13/2/2023). Pengesahan perda tertunda karena berada di meja Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama satu tahun lebih.
Ketua pansus dijabat Siswono, Ketua Komisi B dan legislator Partai Gerakan Indonesia Raya. “Sampah selama ini menakutkan bagi masyarakat Jember, khususnya yang tinggal di sekitar tempat penampungan akhir (TPA), sehingga perlu regulasi dari Pemerintah Kabupaten Jember,” katanya.
Menurut Siswono, pansus menjadi solusi mencari jalan keluar berupa regulasi yang tidak memberatkan dan tak mengganggu masyarakat. “Kalau sampah tidak ditempatkan padsa posisi yang tepat oleh pemerintah kabupaten, maka akan mengganggu psikologi masyarakat,” katanya.
Rancangan perda (raperda) mengenai sampah sebenarnya telah selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Jember pada 8 Oktober 2021. Raperda tersebut kemudian dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim untuk difasilitasi menjadi perda.
Ternyata sesuai hasil koordinasi pimpinan DPRD Jember dengan Biro Hukum Pemprov, materi Raperda tentang Pengelolaan Sampah dinilai terlalu luas, sehingga diperlukan penyederhanaan dan penyempurnaan. Dalam materi terkait persampahan, banyak jenis sampah yang harus diatur, antara lain limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah regional, dan lain sebagainya, serta perlu penambahan ditambahkan materi terkait dengan pembinaan dan pengawasan.
Pansus kini menunggu naskah raperda yang sudah diperiksa pemprov. “Nanti akan kami pelajari. Kalau memang sudah ideal dan sesuai dengan harapan yang saya sampaikan, kami tinggal sidang paripurna. Waktunya satu bulan,” kata Siswono.
Siswono tak mau menyalahkan pihak manapun. Masalah penanganan sampah terkendala lahan. “Lahan TPA di Kecamatan Pakusari sudah tidak memungkinkan. Luas areal yang ada tidak memungkinkan. Perlu ada penempayan (TPA) baru dengan regulasi baru. Saya berharap kepadsa bupati agar ada tindak lanjut konkret pasca pansus ini selesai, sehingga tidak ada lagi tempat sampah di lingkungan penduuduk,” katanya. [wir/suf]
Komentar