Politik Pemerintahan

Operasi Yustisi Ditiadakan, Satgas Covid-19 Gresik Izinkan Masyarakat Lepas Masker

polisi saat membagikan masker, kini aturan tersebut diperlonggar seiring menurunnya kasus covid-19

Gresik (beritajatim.com) – Kasus covid-19 terus melandai dan tidak ada yang terkonfirmasi positif. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan melepas masker di luar ruangan. Adanya instruksi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Covid Gresik. Sejak ada aturan itu, maka operasi yustisi ditiadakan di Kabupaten Gresik.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto membenarkan hal tersebut. “Karena sudah ada izin maka operasi yustisi petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP ditiadakan. Namun, kami tetap melakukan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/5/2022).

Kendati demikian, lanjut dia, di tempat keramaian, warga tetap diimbau tetap memakai masker. Misalnya, acara hajatan dan di pusat pembelanjaan. Semuanya tetap memakai masker.

Sementara Kepala Satgas Covid-19 yang juga Sekda Pemkab Gresik, Achmad Wasil mengatakan, persebaran covid-19 di Gresik sudah terkendali. Selain itu, cakupan vaksinasi dosis 1 dan 2 juga sudah melampaui target. Malahan, vaksin dosis boster juga diminati masyarakat. “Aturannya sudah diizinkan melepas masker kami memastikan aturan di Gresik juga sejalan dengan itu,” katanya.

Ia menambahkan, meski ada kelonggaran melepas masker di luar lapangan, namun jika ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan tetap memakai masker. “Meski ada kelonggaran aturan kami menghimbau kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya. [dny/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar